Berita Fakfak
APBD Fakfak Papua Barat 2025 Diproyeksikan Tembus Rp 1,4 Triliun
Amir Rumbouw mengatakan, ini merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Papua Barat tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp Rp. 1.406.984.020.273,62.
Itu dibeberkan Ketua DPRD Fakfak, Amir Rumbouw kepada TribunPapuaBarat.com yang dikutip melalui sambutannya pada Sidang Paripurna Keenam penetapan APBD Fakfak 2025 di Gedung DPRD Fakfak, Jumat (14/3/2025).
"APBD Fakfak tahun 2025 nilainya diproyeksikan sebesar Rp 1.406.984.020.273,62 sen atau 1 triliun, 406 miliar, 984 juta, 20 ribu, 273 koma 62 sen rupiah," sebutnya.
Baca juga: Fraksi Golkar Minta Pemprov Papua Barat Fokuskan Sederet Hal Ini Pasca-Rapat Paripurna APBD 2025
Baca juga: Samaun Dahlan Bertekad Dongkrak APBD Fakfak Jadi Rp 5 Triliun
Amir Rumbouw mengatakan, ini merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Mengingat pula di dalamnya termuat rencana pengelolaan sumber daya keuangan daerah yang digunakan untuk mendanai berbagai program yang dapat mewujudkan memcesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastuktur dan pelayanan," jelas Amir Rumbouw.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan pembahasan APBD yang merupakan agenda tahunan dan secara rutin digelar merupakan konsekuensi dari ketentuan pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Di mana dalam aturan itu mengamanatkan dan mewajibkan bagi kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD," jelasnya.
Termasuk Rancangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Yang selanjutnya dalam ketentuan yang sama pada Pasal 106 ayat (1) secara tegas mengamanatkan, bahwa khusus yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," katanya.
Untuk itu, dikatakannya sesuai amanat aturan tersebut, kepala daerah dan DPRD wajib bersama-sama menyetujui paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran dalam setiap tahunnya.
"Karena itu, walaupun mengalami keterlambatan dan berakibat pada terlewatinya batasan waktu yang telah ditentukan untuk dilakukan persetujuan dan penetapan, namun bagi segenap anggota DPR Kabupaten Fakfak telah bersepakat dan berketetapan untuk bersama-sama membahas Raperda Kabupaten Fakfak tentang APBD tahun 2025," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.