Oknum Guru Cabuli Anak di Bawah Umur
BREAKING NEWS: Oknum Guru di Fakfak Cabuli Anak di Bawah Umur
pihak kepolisian juga mengungkapkan yang bersangkutan alias tersangka memiliki hubungan kekerabatan persaudaraan dengan korban
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Oknum tenaga pendidik atau guru berinisial RS (37) di Kabupaten Fakfak Papua Barat tega mencabuli seorang anak di bawah umur.
Hal itu dibeberkan Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra kepada TribunPapuaBarat.com saat konferensi pers di Mapolres Fakfak Papua Barat, Selasa (18/3/2025).
"Kejadian persisnya terjadi Bulan April 2024 sekitar pukul 20.30 WIT bertempat di ruang tamu rumah tersangka tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Fakfak," katanya.
Baca juga: Kasus Cabul dan Rudapaksa Anak Menonjol di Manokwari, Pelaku Terpengaruh Miras dan Film Dewasa
Baca juga: 3 Kali Setubuhi Anaknya, Polisi Ungkap Modus Ayah Tiri Cabul di Fakfak Papua Barat
AKP Arif Usman Rumra mengatakan, setelah tersangka melaksanakan Salat dari masjid terdekat dan kembali ke rumah, tersangka melihat anak korban sedang berada di ruang tamu.
"Melihat hal tersebut tersangka mendatangi anak korban dan mengatakan “pegang dulu“, kemudian tersangka menutup mata anak korban dengan menggunakan sajadah miliknya, lalu melancarkan aksi bejatnya," jelasnya.
Kejadian berulang pada bulan Juni 2024, sekiranya pukul 14.30 WIT bertempat di rumah tersangka tepatnya di kamar tidur.
"Pada hari kamis tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIT di lokasi yang sama, korban kembali melakukan aksi tak terpujinya di mana saat anak korban berada di dalam kamar, tersangka pun masuk dan mengunci pintu," tuturnya.
Setelah mengunci pintu, dikatakan AKP Arif Usman Runra, tersangka mendatangi anak korban lalu membuka kancing baju anak korban secara paksa.
"Berhasil membuka kancing baju, tersangka pu melakukan aksi tak senonoh terhadap anak korban selama kurang lebih 1 menit," ucapnya.
Setelah melakukan hal tersebut, tersangka mengancam anak korban dengan mengatakan untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.
Mirisnya, pihak kepolisian juga mengungkapkan yang bersangkutan alias tersangka memiliki hubungan kekerabatan persaudaraan dengan korban.
Dari perbuatan pelaku, pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.