Ayah Tiri Setubuhi Anaknya

3 Kali Setubuhi Anaknya, Polisi Ungkap Modus Ayah Tiri Cabul di Fakfak Papua Barat

"Di mana 3 kali kejadian ini, waktunya berjarak agak lama dari Oktober, November dan Desember," ujarnya. 

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
AYAH TIRI - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak saat melakukan press release kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti di Mapolres Fakfak Papua Barat, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak akhirnya mengungkap modus operandi seorang ayah tiri berinisial IK yang tega rudapaksa anaknya NHS sebanyak tiga kali di Kabupaten Fakfak Papua Barat. 

Itu disampaikan Wakapolres Fakfak Kompol Indro Riskiadi kepada TribunPapuaBarat.com dalam jumpa pers di Mapolres Fakfak, Senin (4/12/2023). 

"Untuk tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan asusila, kami sudah melakukan upaya langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Balita Berusia 3,5 Tahun di Banjarmasin Meninggal Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Sempat Panik

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Tiri di Kabupaten Fakfak Tertangkap Basah Setubuhi Anaknya di Tempat Usahanya

Kompol Indro menuturkan, untuk kronologis kejadian memang ada persetubuhan terhadap NHS yang masih berumur 13 tahun oleh ayah tirinya IK sebanyak 3 kali. 

"Di mana 3 kali kejadian ini, waktunya berjarak agak lama dari Oktober, November dan Desember," ujarnya. 

Kemudian, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti. 

"Lalu untuk modus operandinya sendiri itu ialah ayahnya ini mengajar korban yang merupakan anak tirinya belajar sepeda motor," ucapnya. 

Lalu, motifnya memang pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya. 

"Sementara untuk alat bukti yang sudah dikumpulkan mulai dari keterangan saksi, pelapor, hasil visum et repertum dan rekaman video hubungan intim bersama korban," ujarnya. 

Kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. 

"Pelaku dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya. 

Satus perkara telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan dan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sekadar diketahui, dalam press release di Mapolres Fakfak tersebut, Wakapolres Fakfak Kompol Indro Riskiadi, S IK didampingi Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Arif Usman Rumra.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved