Berita Manokwari
Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Tunda Sidang Sembilan Terdakwa Tambang Ilegal, Ini Penyebabnya
Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta saksi yang dihadirkan tidak ada, maka sidang ini kami ditunda
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari menunda sidang perkara tambang ilegal Pegunungan Arfak yang menjerat 9 orang terdakwa, Senin (4/12/2023).
Penundaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Haries Suharman Lubis, sesaat setelah membuka sidang dengan Nomor Perkara: 218/Pid.B/LH/2023/PN Manokwari tentang kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
"Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta saksi yang dihadirkan tidak ada, maka sidang ini kami ditunda," ucap Hakim Lubis.
Baca juga: Iptu Lukas Rosihol: Lokasi Tambang Jadi Target AG dan F Menjual Sabu
Baca juga: Hermus Indou Akui Tambang Ilegal di Manokwari Dikuasai Kaum Elite
Ia mengatakan, bahwa agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU akan kembali diagendakan untuk digelar pada Senin (11/12) pekan depan.
"Sidang ditunda hingga Senin pekan depan, masih dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU," pungkasnya.
Selanjutnya, Paul Simonda, selaku kuasa hukum 9 terdakwa tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut kepada Majelis Hakim terkait mangkirnya JPU beserta saksi dalam agenda sidang kliennya itu.
"Tidak ada informasi dari JPU soal ketidakhadiran bersama saksi di agenda sidang hari ini," singkat Paul Simonda.
Setelah menutup agenda sidang, para terdakwa kembali menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan Pengadilan.
Dikutip melalui akun resmi Pengadilan Negeri Manokwari, JPU dalam perkara 9 terdakwa tambang ilegal Pegunungan Arfak, adalah Ibrahim Khalil, SH MA.
Adapun 9 orang terdakwa yakni, Jenery P Banua alias Opa, Amelita Bungkaes alias Oma, Lexi, Edi, Arianto, Donal, Fenly, Onal Majumba, dan Thadeus.
Para terdakwa ditangkap dalam operasi gabungan tim Polda Papua Barat terhadap kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah kabupaten Pegunungan Arfak pada Mei 2023 lalu.
Dalam riwayat perkara, diketahui dua dari 9 terdakwa yakni, Jenery P Banua alias Opa dan Amelita Bungkaes alias Oma berperan sebagai penanggung jawab.
Sementara 7 terdakwa lainnya berperan sebagai pekerja dan operator ekskavator.
Adapun barang bukti yang disita dari para terdakwa, yakni 78,76 gram emas, alat pendulang dan dokumen bukti transaksi sewa alat berat (ekskavator).
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya serta mengakibatkan kerugian Negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.