Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Iptu Lukas Rosihol: Lokasi Tambang Jadi Target AG dan F Menjual Sabu
Kedua pelaku menjual barang haram itu dengan harga bervariasi yakni, Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per paketnya.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu berinisial AG dan F telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Manokwari.
Kasat Resnarkoba Iptu Lukas Rosihol mengatakan, dari barang bukti seberat 106,5 gram yang ikut diamankan dari keduanya, sebagian besarnya masih utuh atau belum sempat dijual.
"Sebagian besar ya masih utuh. Sedangkan sesuai dengan keterangan, baru sebagian yang dijual," ungkap Iptu Lukas Rosihol saat diwawancarai wartawan di Mapolresta Manokwari, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Kombes Pol RB Simangunsong: Satu Pengedar Sabu yang Ditangkap di Manokwari Berstatus Pegawai Negeri
Baca juga: Dua Bersaudara Pengedar 106,5 Gram di Manokwari Terancam 20 Tahun Penjara
Kedua pelaku menjual barang haram itu dengan harga bervariasi yakni, Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per paketnya.
Keduanya juga mengungkapkan, sasaran penjualan narkoba jenis sabu itu mengarah ke lokasi tambang.
"Sasarannya sebagian besar ada ke arah tambang," sebutnya.
Iptu Lukas Rosihol mengatakan, barang bukti 106,5 gram itu diamankan dari dua tempat.
Usai diamankan di Jalan Pertanian Manokwari, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Hasilnya, sabu diakui kedua tersangka masih ada di tempat lain.
Tempat lain yang dimaksud ialah rumah tersangka yang tidak disebutkan lokasinya oleh polisi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.