Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Iptu Lukas Rosihol: Lokasi Tambang Jadi Target AG dan F Menjual Sabu

Kedua pelaku menjual barang haram itu dengan harga bervariasi yakni, Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per paketnya.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol memamerkan barang bukti narkoba jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Manokwari, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu berinisial AG dan F telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Manokwari.

Kasat Resnarkoba Iptu Lukas Rosihol mengatakan, dari barang bukti seberat 106,5 gram yang ikut diamankan dari keduanya, sebagian besarnya masih utuh atau belum sempat dijual.

"Sebagian besar ya masih utuh. Sedangkan sesuai dengan keterangan, baru sebagian yang dijual," ungkap Iptu Lukas Rosihol saat diwawancarai wartawan di Mapolresta Manokwari, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Kombes Pol RB Simangunsong: Satu Pengedar Sabu yang Ditangkap di Manokwari Berstatus Pegawai Negeri

Baca juga: Dua Bersaudara Pengedar 106,5 Gram di Manokwari Terancam 20 Tahun Penjara

Kedua pelaku menjual barang haram itu dengan harga bervariasi yakni, Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per paketnya.

Keduanya  juga mengungkapkan, sasaran penjualan narkoba jenis sabu itu mengarah ke lokasi tambang.

"Sasarannya sebagian besar ada ke arah tambang," sebutnya.

Iptu Lukas Rosihol mengatakan, barang bukti 106,5 gram itu diamankan dari dua tempat.

Usai diamankan di Jalan Pertanian Manokwari, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasilnya, sabu diakui kedua tersangka masih ada di tempat lain.

Tempat lain yang dimaksud ialah rumah tersangka yang tidak disebutkan lokasinya oleh polisi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved