Oknum Guru Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Ungkap Modus Oknum Guru Cabul di Fakfak Papua Barat
"Tujuan atau motif tersangka tentu ialah melakukan pencabulan dan melampiaskan hawa nafsu tersangka," ucapnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak Papua Barat melalui Sat Reskrim berhasil mengungkapkan modus operandi yang dilancarkan tersangka RS (37) oknum guru cabul.
Dalam konferensi pers yang diikuti TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka agar korban tak berani bersuara.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan melakukan tipu muslihat dan ancaman kekerasan serta paksaan," beberapa AKP Arif Usman Rumra.
Baca juga: 3 Kali Setubuhi Anaknya, Polisi Ungkap Modus Ayah Tiri Cabul di Fakfak Papua Barat
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru di Fakfak Cabuli Anak di Bawah Umur
Dikatakannya, tipu muslihat yang dilakukan tersangka ialah dengan cara menggendong adik anak korban dan melakukan ancaman kekerasan berupa kata-kata larangan untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.
"Tujuan atau motif tersangka tentu ialah melakukan pencabulan dan melampiaskan hawa nafsu tersangka," ucapnya.
AKP Arif Usman Rumra mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan secara berulang kali dan mengancam kepada korban untuk tidak memberitahukan kejadian yang menimpanya kepada siapapun.
"Tersangka bilang ke korban bahwa kalau sampai kasi tahu ke orang lain, awas," tandasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya telah menerima laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi dan mengumpulkan serta menerima barang bukti.
Lalu melakukan koordinasi terkait dengan pihak terkait untuk visum serta melakukan penangkapan dan penahanan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.