BPJS Kesehatan Manokwari Buka Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2025

Untuk kondisi gawat darurat, pasien bisa mendapat layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit kerja sama BPJS Kesehatan.

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
BUKA LAYANAN - Kepala BPJS Kesehatan Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo (dua dari kiri), bersama Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, dr Alwan Rimosan (tiga dari kiri), saat konferensi pers di Kantor BPJS, Rabu (19/5/2025). Ia mengatakan BPJS tetap membuka layanan selama masa liburan Lebaran 2025. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - BPJS Kesehatan Cabang Manokwari membuka pelayanan terbatas pada masa libur panjang jelang Idulfitri 2025.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan sudah ada kebijakan dari BPJS pusat agar pelayanan kantor tetap buka.

"Waktunya terbatas, tapi jenis pelayanannya tetap sama," katanya, Rabu (19/5/2025).

Warga yang tidak sempat datang ke kantor, ucapnya, dapat mengakses kanal layanan mulai dari online visual, online chatting, dan call center 165 BPJS Kesehatan.

Selama masa libur lebaran, BPJS akan memperbarui informasi pelayanan kesehatan sesuai dengan kolaborasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Sistem pelayanan kesehatan tetap sama, layanan non gawat darurat di puskesmas, dokter praktek, dan klinik.

Baca juga: Puskesmas Fakfak Tengah Krisis Obat Generik, Pasien BPJS Kesehatan Harus Beli ke Apotek

 

Untuk kondisi gawat darurat, pasien bisa mendapat layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit kerja sama BPJS Kesehatan.

Kontrol rutin atau rawat jalan di poliklinik memakai rujukan surat kontrol dan rujukan berjenjang.

Sebelumnya, Dwi Sulistyono Yudo menyebut SKB tiga menteri telah menetapkan libur Lebaran mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Pastinya dalam masa-masa itu instansi-instansi tutup. Kami berkomitmen tetap buka pelayanan administrasi maupun membantu pelayanan kesehatan serta pemeriksaan pelayanan kesehatan," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Bayar Klaim Rp 48,9 Miliar untuk Peserta dan Ahli Waris

Saat masa libur Idulfitri, peserta JKN dapat dilayani di fasilitas kesehatan di luar domisili, tapi dibatasi hanya tiga kali dalam sebulan.

"Ini berlaku bagi pemudik di kota tujuan, bukan tempatnya terdaftar," ujar Dwi Sulistyono Yudo.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan harus dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan.

Pelayanan administrasi di kantor cabang selama masa libur lebaran buka pukul 08.00 WIT hingga 12.00 WIT.

"Kami juga buka pelayanan lewat WhatsApp, lewat Pandawa. Mau mendaftar, ubah lokasi fasilitas kesehatan bisa melalui WhatsApp 08118165165," jelasnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved