Guru Besar UGM Dipecat Akibat Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi kepada pelaku ( guru besar ) berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen,"

Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM karena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM.

Ia dipecat karena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang dilaporkan sejak pertengahan 2024.

Tidak lama setelah laporan itu masuk, Fakultas Farmasi UGM mencopot jabatan sang guru besar ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC).

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan EM terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," katanya Tribun Jogja, Minggu (6/4/2025).

Baca juga: Dugaan Dosen Melecehkan Mahasiswi, Sejumlah Mahasiswa Unjuk Rasa di Universitas Victory Sorong


 
Sanksi melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada pada 20 Januari 2025 tersebut sesuai peraturan kepegawaian.

Dari proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS UGM, sang guru besar terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.

Perbuatan itu melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf M Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

EM juga terbukti melanggar kode etik dosen.

Menurut Andi Sandi Antonius, sebelum memberikan rekomendasi, Komite Pemeriksa Satgas PPKS UGM meminta keterangan para korban secara terpisah.

Satgas juga memeriksa sang guru besar, para saksi, dan bukti-bukti pendukun.

Baca juga: Ketua BEM Universitas Victory Sorong di-Drop Out, Buntut Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen

Andi mengatakan kasus tindakan kekerasan seksual yang melilit sang guru besar berawal dari laporan pada Juli 2024 ke Fakultas Farmasi.

Pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus itu ke Satgas PPKS.

Satgas pun langsung mendampingi korban, memeriksa saksi-saksi, dan EM.

Fakultas dan universitas pun membebastugaskan sang guru besar sebagai dosen dan ketua CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.

Tujuannya keputusan itu untuk kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Berhentikan Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved