Pulihkan Video Terhapus di HP, Istri Temukan Rekaman Suami Cabuli Anak Kandung
Bocah berusia 6 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya FR (32). Peristiwa ini terungkap oleh ibu korban sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang bocah berinisial YD (6) di Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya FR (32).
Peristiwa ini terungkap oleh ibu korban, LS (26) sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, saat dikonfirmasi Rabu (20/8/2025) membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Benar, kasus kekerasan seksual yaitu pencabulan terhadap anak dilaporkan istri pelaku pada Senin, 18 Agustus 2025. Kami sudah menangkap FR dan melakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Dilia dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Dilia mengungkapkan kronologi peristiwa ini bisa terungkap.
Ia menjelaskan ibu korban, LS melihat putrinya sedang bermain ponsel milik suaminya, FR.
Baca juga: SAR dalam UU Kebencanaan: Mendesak Ada Komando Jelas, Hindari Tumpang-Tindih Regulasi
Setelah mengambil ponsel dari sang putri, LS menemukan beberapa video yang menunjukkan adegan tidak senonoh antara korban dan terduga pelaku.
Meskipun video-video tersebut telah dihapus, ibu korban berhasil memulihkannya.
LS menemukan kelakuan perilaku tak pantas yakni kekerasan seksual oleh suaminya kepada anak kandungnya.
Terkejut dengan temuan tersebut, ia segera meminta bantuan tetangga dan Ketua RT setempat untuk melapor ke Polsek Rhee.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Rhee segera bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan FR sekitar pukul 11.20 WITA.
Dalam pemeriksaan diduga pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dan merekam aktivitas asusila kekerasan seksual terhadap anak kandung menggunakan ponsel pribadinya.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Dilia.
Dilia juga mengatakan kasus ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa dan sudah dilimpahkan penanganan dari Polsek Rhee ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.
"Kami sudah memeriksa korban dan saksi. Termasuk pemeriksaan psikologis korban serta visum et repertum untuk alat bukti,” sebut Dilia.
Hal ini menjadi perhatian untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual pada anak di lingkungan sekitar.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum pada korban,” ujarnya. (*)
| Tragedi di Teluk Bintuni: Anak 6 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Berujung Kematian |
|
|---|
| Kasus Rudapaksa dan Pelecehan Seksual Tak Bisa Pakai Restorative Justice |
|
|---|
| Tuai Kecaman Setelah Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kabur, Ini Penjelasan Polres Bintuni |
|
|---|
| Dua Tahun Jadi Predator Anak, Pria 37 Tahun di Fakfak Akhirnya Ditangkap Polisi |
|
|---|
| AKP Boby Rahman Pastikan Perkara Dugaan Pelecehan di Kaimana Lanjut: 8 Saksi Telah Diperiksa |
|
|---|