Sabtu, 13 Juni 2026

Pulihkan Video Terhapus di HP, Istri Temukan Rekaman Suami Cabuli Anak Kandung

Bocah berusia 6 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya FR (32). Peristiwa ini terungkap oleh ibu korban sendiri.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Pulihkan Video Terhapus di HP, Istri Temukan Rekaman Suami Cabuli Anak Kandung
Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Seorang bocah berinisial YD (6) di Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya FR (32).

Peristiwa ini terungkap oleh ibu korban, LS (26) sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, saat dikonfirmasi Rabu (20/8/2025) membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

“Benar, kasus kekerasan seksual yaitu pencabulan terhadap anak dilaporkan istri pelaku pada Senin, 18 Agustus 2025. Kami sudah menangkap FR dan melakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Dilia dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Dilia mengungkapkan kronologi peristiwa ini bisa terungkap.

Ia menjelaskan ibu korban, LS melihat putrinya sedang bermain ponsel milik suaminya, FR.

Baca juga: SAR dalam UU Kebencanaan: Mendesak Ada Komando Jelas, Hindari Tumpang-Tindih Regulasi

Setelah mengambil ponsel dari sang putri, LS menemukan beberapa video yang menunjukkan adegan tidak senonoh antara korban dan terduga pelaku. 

Meskipun video-video tersebut telah dihapus, ibu korban berhasil memulihkannya.

LS menemukan kelakuan perilaku tak pantas yakni kekerasan seksual oleh suaminya kepada anak kandungnya.

Terkejut dengan temuan tersebut, ia segera meminta bantuan tetangga dan Ketua RT setempat untuk melapor ke Polsek Rhee. 

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Rhee segera bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan FR sekitar pukul 11.20 WITA.

Dalam pemeriksaan diduga pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dan merekam aktivitas asusila kekerasan seksual terhadap anak kandung menggunakan ponsel pribadinya.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Dilia.

Dilia juga mengatakan kasus ini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa dan sudah dilimpahkan penanganan dari Polsek Rhee ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa. 

"Kami sudah memeriksa korban dan saksi. Termasuk pemeriksaan psikologis korban serta visum et repertum untuk alat bukti,” sebut Dilia. 

Hal ini menjadi perhatian untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada indikasi tindak kekerasan atau pelecehan seksual pada anak di lingkungan sekitar. 

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum pada korban,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
Live
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved