SAR dalam UU Kebencanaan: Mendesak Ada Komando Jelas, Hindari Tumpang-Tindih Regulasi
mengintegrasikan UU SAR dengan UU Kebencanaan, menetapkan BASARNAS sebagai komando utama operasi penyelamatan
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUA BARAT.COM, MANOKWARI – Perdebatan soal revisi Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana kembali mencuat.
Hal ini diungkap pemerhati bahasa dari Universitas Papua (UNIPA), Fadli Rumagia melalui siaran pers kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (21/8/2025).
Isu utama yang disoroti adalah kejelasan komando, integrasi kelembagaan, serta penggunaan istilah yang tepat dalam operasi penyelamatan.
Ia menegaskan kembali hasil Rakornas Penanggulangan Bencana pada Maret 2025 lalu di Jakarta.
Dalam Rakornas itu, ujarnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan perlunya regulasi yang kuat agar koordinasi antara BNPB, BASARNAS, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah bisa berjalan lebih sinergis.
"Bencana datang tiba-tiba, koordinasi harus solid, kalau tidak, nyawa masyarakat taruhannya," ujar Fadli mengutip penegasan Marwan Dasopang.
Baca juga: Basarnas Fakfak Papua Barat Latih Pramuka Muda Jadi Rescuer Tangguh Hadapi Bencana
Dualisme Regulasi
Ia juga berpandangan, bahwa saat ini, BASARNAS beroperasi berdasarkan UU nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, sementara BNPB berlandaskan UU nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Keduanya memiliki irisan fungsi pada fase tanggap darurat, sehingga kerap menimbulkan kebingungan soal siapa pemegang komando di lapangan.
Situasi ini dinilai berbahaya, sebab tanpa rantai komando yang jelas, operasi penyelamatan bisa lamban, parsial, dan membuang waktu berharga.
Padahal, 72 jam pertama bencana merupakan golden hours untuk menyelamatkan korban.
BASARNAS Sebagai Komando SAR
Lebih lanjut dikatakan, bahwa banyak pihak menilai BASARNAS semestinya ditetapkan sebagai komando tunggal operasi pencarian dan pertolongan (SAR) dalam fase tanggap darurat.
Hal ini selaras dengan standar internasional, seperti ICAO, IMO, maupun INSARAG.
BNPB tetap berperan penting, namun lebih pada aspek koordinasi strategis, kebijakan nasional, mitigasi, dan pemulihan pascabencana.
UU Kebencanaan
Basarnas
Tumpang Tindih Regulasi
Komando SAR
Pemerhati Bahasa
Fadli Rumagia
Handrini Ardiyanti
Peneliti BRIN
Mobil Masuk Jurang di Km 7 Pegunungan Arfak, 1 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Soal Banjir dan Longsor di Pegunungan Arfak, Dominggus Mandacan: Petugas Mau Lanjut Cari Korban |
![]() |
---|
Update Banjir dan Longsor di Pegunungan Arfak, Korban Meninggal Jadi 16 Orang |
![]() |
---|
Bertambah Lagi, Korban Meninggal Jadi 15 Orang Akibat Longsor di Kali Kus-kus Pegungungan Arfak |
![]() |
---|
Korban Meninggal Jadi 9 Orang Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Pegunungan Arfak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.