Dua Tahun Jadi Predator Anak, Pria 37 Tahun di Fakfak Akhirnya Ditangkap Polisi
"Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila secara berulang terhadap korban sejak November 2023 hingga Februari 2025," ucapnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisia Resor (Polres) Fakfak Papua Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial FT (37 tahun), predator anak atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan FT dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Fakfak, Kompol Henderjetha H Yassu dalam konferensi pers kepada media di Fakfak Papua Barat, Jumat (21/3/2025).
"Polres Fakfak berhasil menangkap FT seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap korban SH yang masih berstatus sebagai pelajar atau anak dibawah umur ," ujarnya.
Henderjetha mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban.
"Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila secara berulang terhadap korban sejak November 2023 hingga Februari 2025," ucapnya.
Baca juga: DP3APDKB Fakfak Catat 69 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi Sepanjang 2024
Saat ini, kata Wakapolres, FT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rumah tahanan titipan (Rutan) Polres Fakfak untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Fakfak guna memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Cegah Perkelahian Antarremaja, Polres Fakfak Gencarkan Pembinaan ke Lingkungan Warga
"Kami pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Fakfak untuk lebih waspada, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui tindak kejahatan serupa," imbaunya.
Dengan adanya kasus ini, Polres Fakfak menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Diharapkan, tindakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi anak-anak di Fakfak dari ancaman serupa di masa mendatang.
*Kronologi*
Wakapolres Fakfak menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika korban pertama kali mengalami tindakan tersebut di kamar milik tersangka yang berlokasi di Distrik Fakfak.
Dikatakannya, modus yang digunakan tersangka ialah membujuk korban dengan alasan membahas pekerjaan, namun kemudian melakukan tindakan melanggar hukum.
"Pada kejadian terakhir yang terjadi pada 22 Februari 2025, tersangka menghubungi korban melalui pesan media sosial dengan alasan memberikan uang jajan sebelum korban berangkat ke sekolah," katanya.
Pulihkan Video Terhapus di HP, Istri Temukan Rekaman Suami Cabuli Anak Kandung |
![]() |
---|
Polres Fakfak Bagikan 300 Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, Polisi Masuk TK di Fakfak Papua Barat |
![]() |
---|
Remaja 17 Tahun di Fakfak Dilaporkan karena Kasus Kekerasan Terhadap Anak Kandung |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Pelabuhan Fakfak: Hasil Tes Urine Negatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.