Dua Tahun Jadi Predator Anak, Pria 37 Tahun di Fakfak Akhirnya Ditangkap Polisi

"Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila secara berulang terhadap korban sejak November 2023 hingga Februari 2025," ucapnya. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
PREDATOR ANAK - Wakapolres Fakfak, Kompol Henderjetha H Yassu, dan Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra (baju hitam, posisi duduk) memimpin konferensi pers terkait predator anak berinisial FT (37), Jumat (21/3/2025). 

Setibanya di lokasi, lanjut Henderjetha, korban kembali dipaksa untuk menerima tindakan asusila.

"Sebagai tindak lanjut, kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban," tuturnya.

Baca juga: Anak 10 Tahun di Manokwari Jadi Korban Kekerasan Seksual: Terduga Pelaku Sudah Ditangkap

Baca juga: Anak 10 Tahun di Manokwari Jadi Korban Kekerasan Seksual: Terduga Pelaku Sudah Ditangkap

 

Ia menyebutkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/39/III/2025/Papua Barat Res Fakfak, tanggal 3 Maret 2025, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter berwenang. 

"Selain itu, kami juga telah menangkap dan menahan tersangka serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Fakfak," katanya. 

Ia membeberkan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam aksinya mencakup bujuk rayu serta tipu muslihat, hingga ancaman kekerasan dan paksaan terhadap korban. 

"Barang bukti yang telah disita dari kasus ini antara lain satu lembar baju lengan panjang, seragam pramuka warna coklat muda dan satu lembar celana panjang pramuka warna coklat tua," rincinya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved