Keluarga Orisu Adukan Advokat Jimmy Ell ke Polresta Manokwari, Ternyata Ini Penyebabnya

video tersebut diunggah oleh pengguna akun Tiktok lain, yang sempat lewat (beranda) sehingga sebagai pengguna Tiktok saya pun memberikan komentar

TribunPapuaBarat.Com
KOLASE - Keluarga (marga) Orisu adukan Advokat Jimmy Ell ke Polresta Manokwari. Aduan tersebut atas dugaan komentar Jimmy Ell dalam sebuah unggahan video aksi demo di media sosial Tiktok 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Keluarga (marga) Orisu pemilik hak ulayat Bandara Rendani Manokwari Papua Barat mengadukan advokat Jimmy Ell ke Polresta Manokwari.

Pengaduan terhadap advokat Jimmy Ell  dibenarkan Benhur Mambobo selaku pihak pengadu dari perwakilan keluarga Orisu melalui keterangan pers kepada wartawan, di Manokwari Sabtu (5/4/2025). 

Benhur mengatakan bahwa, Jimmy Ell diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui komentarnya di sebuah video yang merekam aksi demo  keluarga Orisu di sekitar kawasan Bandara Rendani Manokwari.

Ia mengatakan bahwa keluarga Orisu selanjutnya menyikapi secara serius komentar advokat JE (Jimmy Ell)  tersebut yang dinilai kurang etis, sehingga perlu diklarifikasi oleh yang bersangkutan. 

Baca juga: Pemkab Manokwari Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Jembatan Baru Bandara Rendani

"Benar bahwa kami sempat melakukan pemalangan dalam aksi demo damai di sekitar Bandara, dan itu  aksi spontan (tanpa anarkis) mendesak Pemda agar membayar hak ulayat keluarga Orisu yang belum dilunasi," kata Benhur. 

Benhur menyebut bahwa tuntutan dalam unggahan video tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan secara terbuka. 

Namun advokat JE memberikan komentar yang disinyalir meminta aparat penegak hukum untuk menangkap otak (aktor) dibalik aksi damai tersebut. 

Baca juga: Gaji Honorer Belum Dibayarkan, Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor Distrik Mbahamdandara Fakfak 

"Kapasitas JE apa? Sehingga bisa meminta aparat untuk menangkap koordinator aksi damai yang tujuannya menyampaikan aspirasi agar Pemda segera membayar (lunas) hak ulayat keluarga Orisu," ujarnya. 

Oleh karena itu pihak keluarga Orisu sepakat mengambil langkah lebih lanjut untuk mengadukan advokat JE ke Polresta Manokwari agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi atas maksud dan tujuan dari komentarnya.

"Kami sudah masukan aduan ke Polresta Manokwari pada Jumat, 4 April 2025. Dan saudara JE diharapkan hadir dalam pertemuan dengan keluarga Orisu pada 22 April 2025 berdasarkan undangan yang telah disampaikan," katanya. 

Respons Advokat Jimmy Ell 

Dikonfirmasi terpisah, Advokat Jimmy Ell menyatakan bertanggung jawab atas komentar yang disampaikan terhadap unggahan video yang lewat di beranda akun TikTok miliknya. 

"Jadi video tersebut diunggah oleh pengguna akun Tiktok lain, yang sempat lewat (beranda) sehingga sebagai pengguna Tiktok saya pun memberikan komentar," kata Jimmy Ell kepada Tribun, Senin (7/4/2025).

Ia mengatakan bahwa komentar yang disampaikan sesuai  berprofesinya (advokat), yang juga selaku praktisi hukum yang saat ini bertindak sebagai  Kuasa Hukum Pemda Manokwari.

"Karena kami (profesi advokat) dilindungi oleh undang-undang untuk memberikan pendapat atau pembelaan hukum di dalam maupun di luar pengadilan," katanya. 

Baca juga: Timsus Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Penembakan Advokat Yan Christian Warinussy, Ini Motifnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved