Berita Manokwari
DPRK dan Pemkab Manokwari Setujui 18 Ranperda Masuk Propemperda 2025, Berikut Rinciannya
penyusunan Propemperda dilakukan secara terpadu dan sistematis melalui kerja sama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Manokwari
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Kamis sore (8/5/2025).
Agenda ini menjadi bagian penting dalam upaya menyusun regulasi daerah untuk menjawab kebutuhan hukum dan sosial masyarakat Manokwari.
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, menyatakan bahwa penyusunan peraturan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah dan solusi terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Baca juga: Suriyati Jabat Wakil Ketua I DPRK Manokwari: Pentingnya Sinergitas Legislatif dan Eksekutif
"Penyusunan Propemperda ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Trisep Kambuaya.
Trisep menambahkan, proses penyusunan Propemperda dilakukan secara terpadu dan sistematis melalui kerja sama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Badan Pembentukan Perda DPRK telah melaksanakan rapat kerja dengan pemda, menyusun prioritas regulasi berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.
Baca juga: Hermus Indou Serahkan DPA 2025: Komitmen Hindari Pemborosan di Masa Efisiensi Anggaran
Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Propemperda 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas hukum dan sistem legislasi daerah.
Ia juga menyoroti sejumlah permasalahan yang menjadi latar belakang penting, seperti belum meratanya layanan dasar, tingginya konsumsi alkohol, struktur birokrasi yang belum efektif, hingga lemahnya identitas kota Manokwari.
"Kita harus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat melalui regulasi yang adil, inklusif, dan berpihak pada kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan masyarakat adat," kata Hermus Indou.
Hermus juga menegaskan pentingnya peran budaya dan kearifan lokal dalam pembentukan Perda.
"Pemerintah berkomitmen melibatkan lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh budaya sebagai mitra dalam menyusun regulasi yang kontekstual dan bisa diterima semua pihak," tambahnya.
Diharapkan, seluruh rancangan Perda yang telah disusun dapat segera dibahas, disahkan, dan diimplementasikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Hermus Indou Angkat 9 Tenaga Ahli, Berikut Daftarnya
Berikut 15 Ranperda usulan DPRK, Pemkab dan usulan kumulatif terbuka
Ranperda Usulan Pemkab Manokwari:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
| Yan Ayomi Beberkan Pembenahan Sistem Kepegawaian dan Birokrasi Pemkab Manokwari |
|
|---|
| Dewan Adat dan Mahasiswa di Manokwari Kecam Pembakaran Mahkota Cenderawasih |
|
|---|
| Jabatan 15 Kepala OPD Manokwari Diuji dan Dievaluasi: Bertahan atau Bergeser? |
|
|---|
| Turnamen Futsal Bupati Cup 2025 Resmi Bergulir, 81 Tim Siap Adu Skill di GOR Sanggeng |
|
|---|
| Futsal, Nostalgia, dan Solidaritas: Alumni SMA N 2 Manokwari Kembali Beraksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ranperda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.