Polisi Tangkap 4 Orang 'Wartawan' yang Terlibat Kasus Premanisme: Masyarakat Harus Waspada
"Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi mengintimidasi atau memeras. Segera laporkan ke polisi,"
Setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media yang mereka sebut.
Baca juga: Halal Bihalal dengan Wartawan, Kanwil Kemenkum Papua Barat Paparkan Capaian Triwulan I
Polisi menemukan sejumlah kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers antara lain Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota. Ada juga kalung lencana yang bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
"Sudah dicek oleh Kabid Humas ke Dewan Pers, ternyata tidak terdaftar secara resmi," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kombes Artanto menambahkan pengungkapan kasus ini sebagai bagian komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme di Jawa Tengah.
Polisi, ucapnya, berjanji akan membongkar jaringan dalam kasus ini dan berharap tidak terjadi di daerah lain.
"Masyarakat harus waspada, terutama jika menemukan orang-orang yang mengaku wartawan tapi mengintimidasi atau memeras. Segera laporkan ke polisi," ujar Artanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terbongkar! Modus Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan, 175 Anggotanya Diselidiki
Panitia Rencanakan Presiden Prabowo Buka Kongres Persatuan PWI di Ancol |
![]() |
---|
Lanal Fakfak Bangun Sinergitas dengan Wartawan |
![]() |
---|
PWI Bersatu Lagi, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik Internal Melalui Kongres Persatuan |
![]() |
---|
Nenek 66 Tahun Dianiaya Hingga 2 Gigi Copot, Ia Diduga Curi Bawang di Pasar Mangu Boyolali |
![]() |
---|
Halal Bihalal dengan Wartawan, Kanwil Kemenkum Papua Barat Paparkan Capaian Triwulan I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.