Berita Kaimana
Polres Kaimana Tutup Tambang Emas di Teluk Etna, Dua Tahun Operasi Tanpa Izin
Para pelaku melakukan penambangan tidak menggunakan alat berat, namun hanya melakukan peralatan sederhana.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Polres Kaimana, Polda Papua Barat akhirnya menutup aktivitas tambang emas ilegal atau tanpa ijin usaha pertambangan yang beroperasi di Distrik Teluk Etna, Kaimana, Papua Barat.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma mengatakan penutupan aktivitas tambang emas ilegal tersebut berdasarkan adanya pengaduan warga setempat.
Atas laporan tersebut personel gabungan dari Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Papua Barat dan Polres Kaimana menuju ke lokasi untuk melakukan penutupan aktivitas tersebut, dengan melakukan police line area yang dijadikan lahan tambang itu.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Bakal Tertibkan Tambang Ilegal, Berikut Penjelasan Mohamad Lakotani
Baca juga: Tambang Emas di Papua Barat Dianggap Ilegal? Berikut Penjelasan Jimmy Susanto dan Angelius Wake Kako
Petugas juga mengamankan 5 dari 28 pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut, saat tiba di lokasi.
Dan juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya karung berisi material tanah, material mineral yang diduga emas, air raksa, kompresor dan alat pendukung penambangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima pelaku yang berasal dari luar Kaimana ini, dan kini telah diamankan Polisi, pelaku mengakui telah melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin tersebut sudah dua tahun.
"Berdasarkan keterangan JK (pelaku) dan kawan-kawan (aktivitas) sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun sejak tahun 2023," ungkap Kapolres AKBP. Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim Iptu. Tri Sukma Adimasworo, Kasi Propam Ipda. Ronni Sabandar dan Kanit Tipiter Ipda. Lese saat konprensi pers di Satreskrim Polres Kaimana, Selasa (20/5/2025).
Kapolres mengatakan para pelaku penambangan tanpa ijin ini, mengakui jika mereka diminta untuk melakukan penambangan oleh pemilik hal ulayat. Namun Kapolres menegaskan siapapun wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan mereka dapat ijin dari pemilik hak ulayat. Namun pemilik hak ulayat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini jika mau melakukan eksploitasi harus memiliki izin, tidak suka-suka melakukan penambangan," tegas Kapolres.
Para pelaku melakukan penambangan tidak menggunakan alat berat, namun hanya melakukan peralatan sederhana.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.