berita manokwari
52 Ranmor Terjaring Razia Pajak Ranmor di Manokwari: Kepatuhan Masyarakat Tergolong Rendah
Kegiatan ini juga dijadikan sebagai ajang sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya kewajiban perpajakan kendaraan.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/samsat-98801.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Manokwari bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari razia pajak kendaraan bermotor (Ranmor).
Razia berlangsung di halaman polda lama lama, Rabu (22/5/2025).
Kegiatan ini menyasar wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Samsat Manokwari Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Samsat Manokwari Soroti Kendaraan Berpelat Nomor Luar, Septinus: Sering Jadi Pertanyaan Saat Razia
Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo mengatakan bahwa razia atau sweeping ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, pajak merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan.
"Kita harapkan lewat kegiatan ini masyarakat bisa lebih peka dan sadar akan pentingnya membayar pajak. Pajak ini untuk pembangunan daerah. Kalau masyarakat tidak bayar pajak, bagaimana roda pembangunan bisa berjalan? Pemerintah sangat bergantung pada pemasukan dari pajak," kata Septinus Ullo.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tingkat kepatuhan masyarakat di Kabupaten Manokwari masih tergolong rendah.
Tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai lebih dari Rp 70 miliar.
Sementara itu, instansi pemerintah seperti Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari dinilai cukup patuh dalam membayar pajak setiap tahunnya.
Sasaran razia yang dilakukan mencakup pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum diperpanjang.
Kegiatan ini juga dijadikan sebagai ajang sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya kewajiban perpajakan kendaraan.
Sementara itu, Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Latwal) Satlantas Polres Manokwari, Ipda Rachmat menyebutkan bahwa operasi ini sudah berlangsung selama dua hari dan direncanakan akan digelar selama lima hari kerja.
"Kemarin razia dilakukan di depan Kantor Dispenda, hari ini kami gelar di sekitar Kantor Kejari Manokwari. Dalam razia hari ini, kendaraan yang terjaring sebanyak 52 unit, terdiri dari 13 sepeda motor dan 21 mobil. Dari jumlah tersebut, 14 wajib pajak telah langsung melakukan pembayaran, sementara 20 lainnya masih dalam proses,” jelas Rachmat.
Ia menegaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah pajak kendaraan. Untuk pelanggaran lainnya seperti kelengkapan surat-surat kendaraan, akan ditindaklanjuti jika setelah diberikan teguran tidak ada tindak lanjut dari pengendara.
"Hari ini kami tidak melakukan tilang. Kami mendukung kegiatan Dispenda dan fokus membantu kelancaran penertiban pajak," tambahnya.
Razia pajak kendaraan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak, guna mendukung pembangunan dan kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Manokwari.
(*)