Sabtu, 30 Mei 2026

BBPOM Jayapura Temukan Puluhan Jenis Kosmetik Ilegal Dijual di Kios-kios

efek samping yang terkandung dalam kosmetik ilegal antara lain mengakibatkan kanker kulit dan gangguan pada janin bagi ibu hamil.

Tayang:
zoom-inlihat foto BBPOM Jayapura Temukan Puluhan Jenis Kosmetik Ilegal Dijual di Kios-kios
Istimewa via Wartakotalive.com
ILUSTRASI KOSMETIK ILEGAL - BBPOM Jayapura, Provinsi Papua, menemukan 60 item kosmetik ilegal termasuk lipstik dan cream pemutih yang tidak memiliki izin edar. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Puluhan merek kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya beredar di Jayapura, Provinsi Papua

Hal tersebut berdasarkan temuan terbaru Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura.

Dalam operasi belum lama ini, BBPOM Jayapura menemukan 60 item kosmetik ilegal termasuk lipstik dan cream pemutih yang tidak memiliki izin edar.

Kepala BBPOM Jayapura, Hermanto, menyebut efek samping yang terkandung dalam kosmetik ilegal antara lain mengakibatkan kanker kulit dan gangguan pada janin bagi ibu hamil.

Zat-zat berbahaya itu antara lain merkuri hidroquinon dan rhodamin b.

Baca juga: Disperindag Fakfak Imbau Warga Waspadai Kosmetik Ilegal yang Beredar di Pasaran

 

"Kami amankan puluhan kosmetik ilegal ini di sebuah kios di pasar lama Yotefa Abepura," kata Hermanto saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (30/5/2025).

Padahal, ucapnya, BBPOM Jayapura sudah berulang kali mengingatkan pemilik kios agar tidak menjual produk-produk ilegal.

"Akhirnya, kami bekerja sama dengan Polda Papua untuk melakukan penindakan lebih lanjut," ujar Hermanto.

Menurutnya, produk-produk ilegal seringkali menarik perhatian konsumen karena harga yang murah.

Konsumen tak menyadari bahan-bahan kecantikan tersebut mengandung zat berbahaya yang bisa merusak kulit dan kesehatan secara keseluruhan.

Baca juga: Segini Nilai Ekonomis dari Penertiban Kosmetik Ilegal di Pasar, Musthofa: Warga Cek Klik

Penjualan kosmetik ilegal dijerat memakai Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.

Hukuman bagi pelaku bisa hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Hermanto mengatakan sudah ada pelaku di Jayapura yang dihukum akibat menjual kosmetik ilegal.

"Penjual kosmetik yang di pasar lama Abepura telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara setelah melalui proses persidangan," kata Hermanto.

Ia mengimbau para penjual kosmetik untuk menjual produk-produk yang terdaftar secara resmi dan memenuhi standar keamanan BPOM.

Hermanto mengatakan BBPOM Jayapura akan terus mengawasi dan mengedukasi warga agar lebih berhati-hati memilih produk kosmetik.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul WASPADA: Balai Besar POM Jayapura Temukan Puluhan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya 

Sumber: Tribun papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved