BPJS Kesehatan Tanggung Penanganan dan Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut, Termasuk Cuci Darah

Kemenkes juga menegaskan BPJS Kesehatan yang menanggung biaya perawatan dan penanganan pasien gagal ginjal akut.

Twitter @KemenkesRI
ILUSTRASI - Gagal ginjal akut pada anak yang satu di antaranya akibat infeksi karena obat sirup. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga terkait masih terus menyelidiki penyebab pasti gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.

Di Indonesia, kasus gagal ginjal akut pada anak muncul pada Januari 2022 dan meningkat sejak Agustus lalu.

Tercatat 133 orang meninggal dunia total 241 pasien gagal ginjal akut

Lalu, apa biaya pengobatan atau perawatan gangguan ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan?

"Ditanggung. Gangguan ginjal baik akut atau kronis ditanggung, termasuk cuci darah," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Soal apakah pasien gagal ginjal akut perlu di faskes 1 dulu atau bisa masuk rumah sakit melalui IGD, ucapnya, tergantung keputusandi dokter.

"Dokter yang menilai. Ada permenkes yang mengatur," ujar Iqbal.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Paling Banyak Dilaporkan Selama Oktober, Total Mencapai 241 Kasus

Dia tidak memerinci gejala yang bisa membuat pasien harus langsung ke IGD rumah sakit atau harus meminta rujukan terlebih dahulu ke faskes 1.

Kemenkes juga menegaskan BPJS Kesehatan yang menanggung biaya perawatan dan penanganan pasien gagal ginjal akut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa gangguan ginjal akut ini ditanggung BPJS.

"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kataSiti Nadia Tarmizi , Jumat (21/10/2022).

Satu di antara rumah sakit rujukan gangguan ginjal akut adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Direktur Utama RSCM dr Lies Dina Liastuti menyatakan, sepanjang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit tidak membebankan biaya kepada pasien.

Bahkan, pasien tidak dikenakan biaya meski obat-obatan penawar (antidotum) itu didatangkan dari Singapura.

"Kita memakai obatan-obatan dari luar negeri yang harganya cukup mahal, itu tidak di-charge ke pasien. Begitu pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kami kirim, pasien tidak dibebani," kata Lies, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Ratusan Kasus Gagal Ginjal Akut, Jokowi Perketat Pengawasan Industri Obat di Indonesia

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved