Dirut RSUD Manokwari Ungkap Kendala Kepesertaan JKN, Mulai dari Pasien Kabur Hingga Tanpa Identitas
dr. Alwan Rimosan mencontohkan kasus di ruang bersalin. Setelah mendapat layanan kesehatan, pasien tertahan pembayaran karena belum terdaftar sebagai
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Kresensia Kurniawati Mala Pasa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktur Utama (Dirut) RSUD Manokwari, dr. Alwan Rimosan membeberkan, kendala kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pasien yang dihadapi rumah sakit.
Ada pasien yang datang tanpa melengkapi diri dengan kartu identitas memuat nomor induk kependudukan (NIK). Ada juga pasien yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan atau kabur.
Hal itu disampaikan Dirut RSUD Manokwari saat menerima kunjungan perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari, Selasa (27/9/2022) pagi.
dr. Alwan Rimosan mencontohkan kasus di ruang bersalin. Setelah mendapat layanan kesehatan, pasien tertahan pembayaran karena belum terdaftar sebagai peserta JKN.
"Pasangan ini ternyata belum menikah karena masalah adat. Belum punya kartu keluarga, jadi susah daftar JKN dan klaim pembayaran ke BPJS Kesehatan," katanya dalam sesi diskusi di RSUD Manokwari, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Manokwari, Papua Barat.
Baca juga: BPJS Distribusikan 1.650 KIS, Pj Bupati Maybrat: Warga Wajib Didorong Punya Jaminan Kesehatan
Dirut RSUD Manokwari juga blak-blakan menyatakan beban kerja rumah sakit tipe C itu.
Lantaran, tak sedikit jumlah pasien yang datang dari luar Kabupaten Manokwari, tanpa membawa bahkan belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut dr. Alwan Rimosan, pencatatan riwayat pasien seperti ini memakan waktu yang cukup lama.
Sistem pengajuan klaim pembayaran ke BPJS kesehatan yang masih manual.
Tanggapan DJSN
Menyikapi hal tersebut, anggota DJSN dari unsur pekerja, Subiyanto mendorong percepatan realisasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), yang sedang diujicobakan pihak rumah sakit.
Subiyanto mengatakan ketepatan waktu pengajuan dan pembayaran klaim berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Besaran klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem (Indonesian-Case Based Groups) INA-CBGs, akan dipakai untuk biaya perawatan sampai membayar jasa medis dokter dan tenaga kesehatan.
"Rumah sakit jangan khawatir, saat pengajuan kalau lolos verifikasi. Paling lambat satu minggu, BPJS Kesehatan sudah pasti bayar. Intinya, pengajuannya tepat waktu dan berkasnya lengkap," kata Subiyanto.