Berita Manokwari
Komnas HAM Bekali Mahasiswa UNIPA Soal Hak Berekspresi dan Berpendapat
Frist juga menyoroti bahwa Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sering kali mengalami multitafsir.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Komnas-ham-3091.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Papua menggelar kegiatan Diseminasi Standar Norma dan Penguatan (SNP) HAM No. 5 tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi mahasiswa di Manokwari.
Acara ini berlangsung di Aula Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA), Amban, Manokwari, Papua Barat, Jumat (23/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada mahasiswa dalam menghadapi tantangan untuk terus berekspresi dan berpendapat di muka umum.
Baca juga: Mahasiswa Prodi PGSD UNIPA Gelar Pentas Seni, Wujud Pelestarian Budaya Bangsa
Baca juga: Komnas HAM Soal Pelanggaran HAM: Polri Terbanyak Diadukan
Selama kegiatan ini nampak proaktif antara mahassiwa dan pemateri dalm memberikan pertanya dan jawaban seputar hak berekspresi dan berpendapat yang sering kali dibungkam oleh penegak Hukum.
Menurut keterangan Kepala Komnas HAM Wilaya Papua, Frist Ramandey menyampaikan hak berekspresi dan berpendapat adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Frist mengatakan kegiatan ini diadakan agar mahasiswa dapat memahami hukum-hukum dalam menyampaikan hak berekspresi dan pendapat di muka umum.
Frist juga menyoroti bahwa Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sering kali mengalami multitafsir.
"Suara-suara mahasiswa merupakan representasi masyarakat pribumi, kelompok perempuan, dan masyarakat secara umum dalam upaya pemenuhan HAM,"katanya.
Ia memandang bahwa soal hak ekspresi dan berpendapat di depan umum sudah menjadi perkara secara nasional.
"Banyak multitafsir dari pihak penyelenggara negara yang berbeda dengan masyarakat sipil, sehingga menimbulkan aksi yang berujung pada kekerasan hingga terjadi korban pelanggaran HAM,"katanya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNIPA, Simson Werimon, menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran Komnas HAM dalam kegiatan ini.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan suatu edukasi publik Mahasiswi Universitas Papua.
Dengan adanya edukasi ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami cara menyampaikan aspirasi dengan baik tanpa melanggar hak asasi manusia lainnya.
Simson juga menyampaikan bahwa waktu yang disediakan sangat singkat, sehingga banyak pertanyaan yang belum dapat disampaikan oleh mahasiswa.
Oleh karena itu, ia akan mengusulkan agar kegiatan serupa diadakan kembali di masa mendatang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIPA, BEM Fakultas di lingkup UNIPA, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
Partisipasi aktif dari organisasi mahasiswa ini menunjukkan komitmen mereka dalam memahami dan memperjuangkan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di Papua.
(*)