Imigrasi Manokwari
Ini Aturan Baru bagi WNA yang Mengajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia
Yuldi Yusman mengatakan Ditjen Imigrasi menemukan tingginya jumlah penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/wawancara-di-kantor-Imigrasi-ketika-mengajukan-perpanjangan-izin-tinggal.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia wajib foto dan wawancara di kantor Imigrasi ketika mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Ini adalah satu di antara aturan baru Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, peraturan tersebut efektif berlaku mulai 29 Mei 2025.
WNA lebih dulu mengajukan permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan ke website evisa.imigrasi.go.id.
Prosedur yang sama berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).
Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Peringkat ke-10 Versi Skytrax, Agus Andrianto: Kami Akan Terus Berinovasi
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, mengawasi peran penjamin WNA.
"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi," kata Yuldi Yusman, Sabtu (31/05/2025).
Sejauh ini, ucap Yuldi Yusman, Ditjen Imigrasi menemukan tingginya jumlah penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab.
"Saat operasi penanaman modal asing (OPS PMA), contohnya, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yan diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 215 perusahaan yang diduga fiktif," ujar Yuldi Yusman.
Dalam operasi bersama BKPM selama triwulan pertama 2025 tersebut, Ditjen Imigrasi juga menemukan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.
Dari data statistik periodik, tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA meningkat pada Januari-April 2025, yakni 2.201 orang berbanding1.610 WNA selama Januari-April 2024.
Baca juga: Imigrasi Sorong Jaring Warga Pembuat Paspor Elektronik di Fakfak Papua Barat
Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian selama 2025 naik signifikan 36,71 persen.
Mengacu pada Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama tinggal di Indonesia.
Penjamin pun wajib melaporkan tiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
warga negara asing
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Yuldi Yusman
Ditjen Imigrasi
orang asing
izin tinggal
| Kantor Imigrasi Manokwari Hadirkan Layanan JAJAN PAPEDA di Teluk Bintuni |
|
|---|
| Setyo Budiwardoyo Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat Kantor Imigrasi Manokwari |
|
|---|
| Imigrasi Manokwari Rapat TIMPORA di Teluk Wondama, Perkuat Sinergi Pengawasan WNA |
|
|---|
| Pemerintah Perkuat Layanan Keimigrasian, Fokus Kemudahan Jamaah Haji dan Efisiensi di Bandara |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Imigrasi Manokwari Buka 6 Hektar Lahan Pertanian di Kampung Macuan |
|
|---|