Sabtu, 13 Juni 2026

Imigrasi Manokwari

Ini Aturan Baru bagi WNA yang Mengajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Yuldi Yusman mengatakan Ditjen Imigrasi menemukan tingginya jumlah penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Ini Aturan Baru bagi WNA yang Mengajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia
Imigrasi Manokwari
IZIN TINGGAL - Warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia wajib foto dan wawancara di kantor Imigrasi ketika mengajukan perpanjangan izin tinggal, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia wajib foto dan wawancara di kantor Imigrasi ketika mengajukan perpanjangan izin tinggal

Ini adalah satu di antara aturan baru Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Mengacu pada Surat Edaran Nomor  IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, peraturan tersebut efektif berlaku mulai 29 Mei 2025.

WNA lebih dulu mengajukan permohonan izin tinggal dan mengunggah dokumen persyaratan ke website evisa.imigrasi.go.id

Prosedur yang sama berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA). 

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Peringkat ke-10 Versi Skytrax, Agus Andrianto: Kami Akan Terus Berinovasi

 

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, mengawasi peran penjamin WNA.  

"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi," kata Yuldi Yusman, Sabtu (31/05/2025).

Sejauh ini, ucap Yuldi Yusman, Ditjen Imigrasi menemukan tingginya jumlah penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab. 

"Saat operasi penanaman modal asing (OPS PMA), contohnya, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yan diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 215 perusahaan yang diduga fiktif," ujar Yuldi Yusman.

Dalam operasi bersama BKPM selama triwulan pertama 2025 tersebut, Ditjen Imigrasi juga menemukan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.

Dari data statistik periodik, tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA meningkat pada Januari-April 2025, yakni 2.201 orang berbanding1.610 WNA selama Januari-April 2024. 

Baca juga: Imigrasi Sorong Jaring Warga Pembuat Paspor Elektronik di Fakfak Papua Barat

Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian selama 2025 naik signifikan 36,71 persen.  

Mengacu pada Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama tinggal di Indonesia.

Penjamin pun wajib melaporkan tiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.                                                                       

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved