Berita Papua Barat
Amin Ngabalin: Pemerintah Pusat Tidak Bisa Perlakukan Tanah Papua Seperti Daerah Lain
"Karena itu Otsus. Pemerintah Indonesia tidak bisa memperlakukan Papua seperti daerah-daerah lain," tegas Amin Ngabalin.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) mendukung pembentukan asosiasi DPRP se-Tanah Papua.
Asosiasi itu dinilai penting salah satunya untuk mendorong agar pemerintah daerah di Tanah Papua memiliki kewenangan khusus sesuai Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).
Ketua Fraksi Golkar DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyatakan dirinya secara pribadi dan anggota DPR Papua Barat lainnya mendorong adanya rapat kerja maupun rapat koordinasi antar anggota DPRP se-Tanah Papua.
Baca juga: DPRPB Monitoring ke Teluk Bintuni, Minta Pemprov Rampungkan Pembangunan Pasar Rakyat Manimeri
Baca juga: DPRPB Monitoring ke Kaimana, Syamsudin Seknun: Talud Runway Bandara Utarom Dihantam Abrasi 62 Meter
"Untuk membentuk yang namanya asosiasi DPRP se-Tanah Papua. Salah satunya untuk membahas masalah-masalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah," ujar Amin Ngabalin, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, Amin Ngabalin menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Papua Barat rendah.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan sumber daya alam seperti perikanan dan kehutanan serta kekayaan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di permukaan dan di dalam tanah tidak dikelola daerah.
"Perizinan dan segala macamnya ada di Jakarta. Kita sebagai daerah terdampak itu (hanya dapat sedikit)," ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Barat tersebut.
Ia mencontohkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang mana daerah terdampak hanya mendapat sekitar 15 persen. Nilai DBH tersebut menurutnya kecil.
"Yang terbaru lah, misalnya Tembagapura di Timika tapi pabrik pengayaannya atau smelternya dibikin di Gresik," sebut Amin Ngabalin.
Seharusnya, kata Amin Ngabalin kemudian, pihaknya sebagai DPR harus bisa meminta dengan tegas kepada pemerintah pusat agar semua perizinan dikembalikan kepada gubernur di Tanah Papua.
"Karena itu Otsus. Pemerintah Indonesia tidak bisa memperlakukan Papua seperti daerah-daerah lain," tegas Amin Ngabalin.
"Itu konsekuensi kita bernegara. Itu konsekuensi kita menerapkan UU Otsus. Jadi tidak bisa disamakan (dengan daerah lain)," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.