Berita Manokwari
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pantai Amban: Barang Bukti 290,42 Gram
Ganja yang diamankan didatangkan dari Jayapura dan dikirim menggunakan kapal laut.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ganja-nya-frans.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap pengedar ganja di Pantai Amban, Selasa (17/6/2025) malam.
Pengedar ganja tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan berinisial Y.
Selain Y, polisi juga berhasil mengamankan ganja.
Baca juga: Polres Fakfak Musnahkan 7,26 Gram Ganja
Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja di Tengah Hutan Terpencil di Papua Pegunungan
"Barang bukti yang kami amankan 2 paket besar dan 3 paket kecil ganja senilai Rp 100.000," kata Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama dalam konferensi persnya, Senin (23/6/2025).
Iptu Dian mengungkapkan, dari keterangan pelaku datang ke lokasi tersebut untuk menjual sekaligus mengkonsumsi ganja.
"Kami tangkap Y saat yang bersangkutan melintas di Pantai Amban," jelasnya.
Lanjut Dian mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Oleh sebab itu, pihaknya langsung bergegas dan melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.
"Dari hasil penggeledahan itu kami berhasil menemukan ganja 7 plastik besar dan 1 plastik kecil," ungkapnya.
Lebih lanjut Dian mengatakan, pelaku juga mengungkapkan bahwa ganja yang diamankan itu dititipkan kepada seorang pria yang diketahui berinisial U.
"Yang bersangkutan dalam pengejaran," tegasnya.
Ganja yang diamankan didatangkan dari Jayapura dan dikirim menggunakan kapal laut.
"Pelaku mengatakan kalau dirinya baru pertama kali menjual ganja," bebernya.
Sebagai informasi, total ganja yang diamankan yakni 9 paket besar ditambah 1 paket sedang dan juga 3 paket kecil dengan berat 290,42 gram.
"Dalam kasus tersebut pelaku berinisial Y akan mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku yaitu Pasal 114 ayat 1," pungkasnya.
(*)