Sabtu, 13 Juni 2026

Respons DPRK Kaimana Soal Aktivitas Galian C Tanpa Izin

Perusahaan galian C yang belum memiliki izin, ucapnya, tidak memberikan manfaat yang baik Kabupaten Kaimana.

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Respons DPRK Kaimana Soal Aktivitas Galian C Tanpa Izin
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
GALIAN C - Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Emanuel Rahail, mengatakan galian C merupakan obyek pendapatan asli daerah yang potensial untuk Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Jumat (27/6/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Papua Barat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pengusahan galian, Selasa (24/6/2025). 

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang Komisi C DPRK Kaimana ini untuk merespons adanya aduan masyarakat tentang aktivitas galian material golongan C yang diduga tanpa izin. 

Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Emanuel Rahail, mengatakan galian C merupakan obyek pendapatan asli daerah yang potensial karena yang menggunakan material itu adalah pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kaimana.

DPRK Kaimana, ucapnya, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan dan dinas terkait.

"Rapat terakhir pada Kamis, 26 Juni 2025," katanya saat dihubungi TribunPapuabarat.com via seluler, Jumat (27/6/2025). 

Baca juga: Gabungan Fraksi DPRK Minta Pemda Renovasi Sejumlah Gedung Sekolah di Kota Kaimana

 

Perusahaan galian C yang belum memiliki izin, ucapnya, tidak memberikan manfaat yang baik Kabupaten Kaimana.
 
Ia menyebut bahwa tanggung jawab perizinan beserta kewenangannya telah dilimpahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

"Kami berharap tiga perusahaan yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah harus memperoleh perlindungan hukum, karena 20 persen pajak dan retribusi daerah diambil dari hasil galian tersebut," kata Emanuel Rahail.

Dari hasil evaluasi, DPRK Kaimana meminta kepada semua perusahaan yang memakai APBD untuk pembangunan, wajib mengambil galian pada perusahaan yang memperoleh izin.

Sejauh ini, ada tiga perusahaan yang memiliki izin galian C di Kabupaten Kaimana.

Dua perusahaan ada di Kabupaten Kaimana, dan 1 perusahaan kantor pusatnya di Nabire, tapi ada perwakilan di Distrik Yamor.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved