Mulai Pekan Depan, Pemda dan Kejari Teluk Bintuni Tarik 78 Kendaraan Dinas

"Penarikan kendaraan dinas akan dimulai pada Senin pekan depan. Kami berharap semua pihak terkait bisa kooperatif dalam proses ini," katanya.

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
KENDARAAN DINAS - Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni, Papua Barat, menarik kendaraan dinas yang digunakan tak sesuai peruntukan, mulai Senin (7/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni, Papua Barat, menarik kendaraan dinas yang digunakan tak sesuai peruntukan.

Kendaraan-kendaraan tersebut dikuasai antara lain oleh pegawai-pegawai yang memasuki masa pensiun, mutasi jabatan, alih tugas, dan meninggal dunia (kendaraan dinas dikuasai keluarga).

Dalam upaya itu, Bidang Aset BPKAD didampingi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Kedua lembaga itu bekerja sama menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Teluk Bintuni dan Kajari Teluk Bintuni beberapa hari lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengatakan Kejari telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, pada 1 Juli 2024.

Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejari Teluk Bintuni untuk menarik kendaraan dinas.

Baca juga: Lambertus Jitmau Kembalikan Mobil Dinas ke Pemkot Sorong : 3 Tahun Ngganggur di Garasi

 

"Atas dasar SKK itu, kami menerbitkan surat kuasa substitusi kepada jaksa pengacara negara (JPN) untuk bertindak mewakili Bupati dalam pelaksanan tugas ini," kata Jusak Elkana Ayomi kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025). 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Debora Yepesse, menyebut ada 78 unit kendaraan dinas yang akan ditarik dengan estimasi nilai total aset mencapai Rp 8 miliar.

Perinciannya, 21 kendaraan roda empat dan 57 kendaraan roda dua.

"Data sudah kami pegang. Penarikan akan dimulai pada Senin pekan depan. Kami berharap semua pihak terkait bisa kooperatif dalam proses ini," katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfis Sombo, mengatakan penarikan kendaraan dinas ini tidak boleh dihambat oleh pihak manapun.

"Bila ada yang tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Sesuai arahan pimpinan, tidak menutup kemungkinan diproses hukum terhadap yang menghambat," ujarnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved