Berita Fakfak
3 Peninggalan Jejak Islam di Kampung Gar Fakfak
penetapan hari masuknya Islam ke Tanah Papua jatuh pada 8 Agustus 1360 Masehi, yang bertepatan dengan 24 Ramadan 761 Hijriah
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Melalui peringatan Islam Masuk Papua 8 Agustus 2025, 3 objek peninggalan jejak Islam di Kampung Gar, Distrik Furwagi akan ditampilkan.
Itu disampaikan Ketua Panitia Islam Masuk Papua tingkat Papua Barat, Saleh Siknun saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (11/7/2025).
"Nantinya pada kegiatan peringatan Hari Islam masuk Tanah Papua 8 Agustus 2025 yakni pijakan batu, kuburan Syeikh Abdul Gaffar, dan sebuah situs masjid tua di Kampung Gar," sebutnya.
Baca juga: Jelang Peringatan Islam Masuk Papua, Personel Korem dan Kodim Fakfak Kompak Kerja Bakti
Baca juga: NU Fakfak Turut Sukseskan Islam Masuk Papua, Ini Pesan Khusus Ali Hindom
Dikatakannya, rumusan rundown kegiatan masih sementara digarap tim panitia namun yang pasti puncak kegiatan peringatan hari Islam masuk Papua akan dipusatkan di Kampung Gar, Distrik Furwagi Kabupaten Fakfak.
"Kami berharap nantinya waktu dan rincian kegiatan pastinya ditetapkan, yang direncanakan ialah akan ada kegiatan pawai fajar, tabligh akbar hingga kunjungan napak tilas ke Kampung Gar," tutur Saleh Siknun.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat dari Karas Pulau Tiga hingga Tomage Wamosan Tana Rata untuk bersama-sama turut mensukseskan peringatan Islam masuk Papua untuk pertama kalinya pada tahun 2025 ini.
"Mari kita turut berpartisipasi, menjaga lingkungan aman dan bersih, serta kita tunjukkan bersama Fakfak sebagai kota religi, kota satu tungku tiga batu dan serambi Makkah-nya Papua," ajak Saleh Siknun.
Untuk diketahui, penetapan hari masuknya Islam ke Tanah Papua jatuh pada 8 Agustus 1360 Masehi, yang bertepatan dengan 24 Ramadan 761 Hijriah.
Penetapan ini berdasarkan hasil kajian dan seminar nasional yang diadakan di Fakfak yang melibatkan berbagai penelitian dan bukti sejarah, termasuk artefak, masjid tua, kitab Al-Quran, serta tradisi masyarakat setempat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.