Berita Fakfak

OBAMA Serahkan 12 Tuntutan ke DPRK Fakfak, Berikut Penjelasan Yanpith Kambu

"Demikian, tuntutan kami agar dapat dibijaki oleh anggota dewan yang terhormat di atas negeri tercinta Kota Pala Kota Perjuangan, terimakasih banyak,"

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto OBAMA Serahkan 12 Tuntutan ke DPRK Fakfak, Berikut Penjelasan Yanpith Kambu
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Penyerahan aspirasi tuntutan kepada Pemerintah melalui RDP Komisi III diterima langsung Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw di Gedung DPRK setempat. Ketua Bidang Organisasi PHP Obama, Yanpith Kambu menyampaikan ini menjadi penegasan agar OAP benar-benar menerima haknya dan tidak dipermainkan di atas negeri sendiri, Sabtu (12/7/2025).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Melalui Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRK setempat, Perkumpulan Himpunan Pengusaha (PHP) Orang Mbaham Matta (OBAMA) Fakfak resmi menyampaikan 12 tuntutan soal pengadaan barang dan jasa.

Itu disampaikan Ketua Bidang Organisasi PHP Obama, Yanpith Kambu saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Sabtu (12/7/2025).

"Kami telah menyerahkan langsung tuntutan sebagai bentuk aspirasi pengusaha Mbaham Matta Fakfak kepada Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw dan syukur direspon dengan sangat baik," ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPRK Fakfak RDP dengan OBAMA, Minta Hak Kesulungan 4 Los di Pasar Thumburuni

Baca juga: Aloysius Siep Soroti Proyek Mangkrak di Kawasan Unipa Manokwari: Nilainya 18 Miliar dari APBD 2024

Yanpith Kambu mengemukakan, dari isu pengadaan barang atau jasa pemerintah, kontraktor dan leveransir OAP tidak diberi perhatian khusus oleh pemerintah, KPA, PPK atas hak paket pekerjaan proyek sesuai regulasi kurang lebih 5 tahun sejak pemberlakuan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

"Kemudian, pengadaan barang atau jasa pemerintah, KPA dan PPK memberikan kepada orang non Papua semata," beberapa Yanpith Kambu.

Lalu persoalan lainnya yang muncul selama ini disampaikannya, terdapat orang non Papua menggunakan badan usaha OAP untuk mengerjakan paket pekerjaan pada OPD di Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Menyikapi persoalan tersebut, maka pihaknya melalui kesempatan RDP dengan Komisi III menyampaikan 11 tuntutan sebagai berikut :

1. Pengadaan barang jasa Pemerintah wajib hukumnya diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) di mana pengadaan langsung sampai dengan nilai 1 miliar rupiah.

2. Paket dengan nilai di atas 1 sampai 2 setengah miliar masuk dalam lelang terbatas dan hanya diikuti oleh badan usaha Orang Asli Papua (OAP).

3. Orang Papua yg mendapatkan pekerjaan dilarang menjual kepada orang Non Papua.

4. Orang Non Papua jangan dengan sengaja mengambil hak orang Papua dalam paket pengadaan langsung.

5. Orang Non Papua dilarang menggunakan orang Papua sebagai pimpinan direktur dan hanya dihargai 5 persen fie.

6.Bantuan Program Rumah Layak Huni yang bersumber dari dana Otsus wajib diprioritaskan kepada Orang Asli Papua (OAP.

7. Pemerintah harus memberdayakan orang Papua dalam pengadaan barang jasa dengan nilai di atas 1 sampai 2 setengah miliar sebanyak lima orang untuk dapat mengukur keseriusan dan fokus Pemerintah dalam pemberdayaan dan keberpihakan.

8. Dinas teknis terkait harus memberikan porsi yang lebih besar kepada mama-mama asli Papua dalam petak los jualan Pasar Thumburuni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved