Sabtu, 9 Mei 2026

Kejati Papua Barat

Dugaan Korupsi KPU Papua Barat "Dikeroyok", Kajati: Akan Teruji di SPDP

kepastian penyelidikan pihak kepolisian akan terbukti melalui penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)

Tayang:
zoom-inlihat foto Dugaan Korupsi KPU Papua Barat "Dikeroyok", Kajati: Akan Teruji di SPDP
doc Tribunpapuabarat.com
KEJATI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin didampingi para Asisten dalam agenda konferensi pers di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari belum lama ini 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Aroma dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat seperti "bola panas" yang masih menggelinding diantara dua aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Papua Barat.

Dua APH tersebut adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Papua Barat.

Masing-masing dari dua APH ini telah mengumumkan ke publik tentang langkah awal untuk menelisik dugaan korupsi pada lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin tak masalah jika "bola panas" tersebut diselidiki juga oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Polda Mulai Telisik Dugaan Korupsi Anggaran Pemilu 2024 di Papua Barat, Apa Kabar LHP BPK?

"Selagi masih penyelidikan, semua AHP boleh. Dan semua demi penegakkan hukum yang berkeadilan," ujar Kajati Papua Barat dalam keterangan pers di kantor Kejati Papua Barat, Senin (14/7/2025).

Meski demikan, kata Kajati, tentu hasil akhir dari fokus penyelidikan [dugaan korupsi KPU Papua Barat] akan teruji saat ditingkatkan ke penyidikan.

"Tak masalah, kita "keroyokan" satu dugaan masalah itu. Kelak yang lebih dahulu naik ke penyidikan itu yang harus maju," tegasnya.

 SPDP

Muhammad Syarifudin mengakui, bahwa kepastian penyelidikan pihak kepolisian akan terbukti melalui penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). 

"Jika serius, sudah ada SPDP. Tapi sampai sekarang beluma ada dari Polda Papua Barat. Itu artinya masih penyelidikan," terangnya.

Demikan pula Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat,  saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kalau kemudian rekan-rekan dari Polda Papua Barat lebih dulu menerbitkan SPDP, maka kami [Kejati] berhenti."

Tetapi kalau kami yang menerbitkan SPDP, maka mereka [Polda Papua Barat] yang akan berhenti," tutup Muhammad Syarifuddin.

Kejati Papua Barat Terbitkan 2 Sprindik

Sebelumnya, Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menerangkan bahwa terhadap dugaan korupsi di lingkungan KPU Papua Barat, Kejati telah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved