Kejati Papua Barat
Dugaan Korupsi KPU Papua Barat "Dikeroyok", Kajati: Akan Teruji di SPDP
kepastian penyelidikan pihak kepolisian akan terbukti melalui penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/media-center.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Aroma dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat seperti "bola panas" yang masih menggelinding diantara dua aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Papua Barat.
Dua APH tersebut adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Papua Barat.
Masing-masing dari dua APH ini telah mengumumkan ke publik tentang langkah awal untuk menelisik dugaan korupsi pada lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin tak masalah jika "bola panas" tersebut diselidiki juga oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polda Mulai Telisik Dugaan Korupsi Anggaran Pemilu 2024 di Papua Barat, Apa Kabar LHP BPK?
"Selagi masih penyelidikan, semua AHP boleh. Dan semua demi penegakkan hukum yang berkeadilan," ujar Kajati Papua Barat dalam keterangan pers di kantor Kejati Papua Barat, Senin (14/7/2025).
Meski demikan, kata Kajati, tentu hasil akhir dari fokus penyelidikan [dugaan korupsi KPU Papua Barat] akan teruji saat ditingkatkan ke penyidikan.
"Tak masalah, kita "keroyokan" satu dugaan masalah itu. Kelak yang lebih dahulu naik ke penyidikan itu yang harus maju," tegasnya.
SPDP
Muhammad Syarifudin mengakui, bahwa kepastian penyelidikan pihak kepolisian akan terbukti melalui penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
"Jika serius, sudah ada SPDP. Tapi sampai sekarang beluma ada dari Polda Papua Barat. Itu artinya masih penyelidikan," terangnya.
Demikan pula Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Kalau kemudian rekan-rekan dari Polda Papua Barat lebih dulu menerbitkan SPDP, maka kami [Kejati] berhenti."
Tetapi kalau kami yang menerbitkan SPDP, maka mereka [Polda Papua Barat] yang akan berhenti," tutup Muhammad Syarifuddin.
Kejati Papua Barat Terbitkan 2 Sprindik
Sebelumnya, Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menerangkan bahwa terhadap dugaan korupsi di lingkungan KPU Papua Barat, Kejati telah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik)
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Dikeroyok
dugaan korupsi
Kejati Papua Barat
Polda Papua Barat
Muhammad Syarifuddin
Sonny MN Tampubolon
Abun Hasbullah Syambas
KPU Papua Barat
| Rakerda 2025 Kejati Papua Barat: Evaluasi dan Transformasi Penegakan Hukum Modern |
|
|---|
| LP3BH Manokwari Tantang Kajati Basuki Sukardjono Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Kaimana-Wondama |
|
|---|
| PLN dan Kejati Papua Barat Teken Kerjasama, Pastikan RUPTL 2025-2034 Adil Bagi Rakyat |
|
|---|
| Dana Otsus 19 Miliar 'Lenyap' di Dermaga Apung Marampa, Kejati Bidik Tersangka di Dishub Papua Barat |
|
|---|
| Kejati Bidik Dugaan Korupsi KPU Papua Barat dan KPU Fakfak, Aspidsus: Dua Sprindik Sudah Diterbitkan |
|
|---|