Musa Krey Jamin Transparansi Pengelolaan Dana Kampung Kanantare, Warga Bisa Akses
"Ketika kami cairkan uang, maka kita kumpulkan masyarakat kampung untuk menginformasikan, sehingga jelas," tuturnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kampung Kanantare di Distrik Fakfak Tengah Kabupaten Fakfak Papua Barat menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana kampung.
Itu disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Kampung Kanantare, Musa Krey kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (18/7/2025).
"Kami Pemerintahan Kampung Kanantare, Distrik Fakfak Tengah menegakkan betul prinsip transparansi artinya segala informasi menyangkut dana kampung semuanya terbuka untuk masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Umar Alhamid: Realisasi Penyaluran Dana Kampung di Kabupaten Fakfak Capai 60 Persen
Baca juga: Total Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alokasi Dana Kampung DPMK Kaimana Capai Rp 5 Miliar
Dikatakannya, secara khusus pihaknya menganggap dengan mengedepankan transparansi maka rasa saling percaya itu muncul.
"Dalam hal ini ketika kami berada pada pertemuan-pertemuan tingkat kampung itu, kami sudah menjelaskan secara detail dana kampung yang berasal dari APBN maupun APBD dalam satu tahun berjalan itu semua dikomunikasikan," jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, baik untuk tahap I maupun tahap II semuanya terbuka rincian jumlahnya yang dicairkan.
"Ketika kami cairkan uang, maka kita kumpulkan masyarakat kampung untuk menginformasikan, sehingga jelas," tuturnya.
Pihaknya tidak langsung semena-mena sebagai pimpinan untuk menggunakan uang tersebut secara tidak berdasar.
"Kami dibantu Baperkam dalam hal dukungan dan masyarakat itu sendiri, sehingga apa yang kami lakukan masyarakat Kampung Kanantare juga antusias," katanya.
Segala sesuatu yang menjadi kekurangan, pihaknya memohon maaf dan kiranya ke depan bisa diperbaiki dengan lebih baik.
Sekadar diketahui, prinsip transparansi dalam pengelolaan dana kampung adalah keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan kampung, termasuk alokasi, penggunaan, dan hasil dari penggunaan dana tersebut.
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi seluas-luasnya tentang keuangan kampung, serta memantau penggunaannya untuk mencegah penyalahgunaan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.