Kanwil Kemenkum Pabar
Raperda Harus Melewati Proses Harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyebut pengharmonisasian konsepsi merupakan langkah preventif untuk mencegah tumpang tindihnya aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pleno-Harmonisasi-yang-digelar-Direktorat-Jenderal-Peraturan-Perundang-undangan.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperdaka) harus melalui harmonisasi.
Proses harmonisasi tersebut dilakukan bersama perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum).
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas regulasi di tingkat daerah.
Pernyataan itu terungkap dalam Pleno Harmonisasi yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan diikuti semua Kanwil Kemenkum di Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Pabar, Kamis (17/7/2025).
Acara dibuka Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi 2 Raperda Manokwari Selatan
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, mengikuti kegiatan itu secara virtual menggunakan Zoom.
Pokok bahasan pleno ini antara lain soal perbaikan pada definisi/batasan pengertian yang perlu disesuaikan dengan terminologi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahasan lain tentang perlunya pembobotan materi terutama yang berkaitan tata cara pengharmonisasian yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan memahami, penetapan Raperda atau Raperdaka harus melalui proses harmonisasi bersama perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kementerian Hukum.
Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kemenkum nantinya menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Gelar Rapat Harmonisasi 2 Raperda Kabupaten Fakfak
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyebut pengharmonisasian konsepsi merupakan langkah preventif untuk mencegah tumpang tindihnya aturan.
Proses yang sama juga untuk memastikan keselarasan antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
| Kakanwil Kemenkum Papua Barat Pimpin Sumpah PNS dan Pengangkatan Jabatan Fungsional |
|
|---|
| RUU Desain Industri Hadirkan Kepastian Hukum dan Akses Pembiayaan |
|
|---|
| Supratman Andi Agtas Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya |
|
|---|
| Kemenkum Papua Barat Dorong Perlindungan Karya Mahasiswa Lewat Edukasi HKI |
|
|---|
| Kemenkum Papua Barat Gandeng Tiga Perguruan Tinggi Perkuat Perlindungan HKI |
|
|---|