Kanwil Kemenkum Pabar

Raperda Harus Melewati Proses Harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum 

Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyebut pengharmonisasian konsepsi merupakan langkah preventif untuk mencegah tumpang tindihnya aturan.

Kanwil Kemenkum Pabar
HARMONISASI RAPERDA - Pleno Harmonisasi yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan diikuti semua Kanwil Kemenkum di Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Pabar, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperdaka) harus melalui harmonisasi.

Proses harmonisasi tersebut dilakukan bersama perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum). 

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas regulasi di tingkat daerah.

Pernyataan itu terungkap dalam Pleno Harmonisasi yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan diikuti semua Kanwil Kemenkum di Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Pabar, Kamis (17/7/2025). 

Acara dibuka Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi 2 Raperda Manokwari Selatan

 

Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, mengikuti kegiatan itu secara virtual menggunakan Zoom.

Pokok bahasan pleno ini antara lain soal perbaikan pada definisi/batasan pengertian yang perlu disesuaikan dengan terminologi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bahasan lain tentang perlunya pembobotan materi terutama yang berkaitan tata cara pengharmonisasian yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan memahami, penetapan Raperda atau Raperdaka harus melalui proses harmonisasi bersama perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kementerian Hukum

Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kemenkum nantinya menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Gelar Rapat Harmonisasi 2 Raperda Kabupaten Fakfak

Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyebut pengharmonisasian konsepsi merupakan langkah preventif untuk mencegah tumpang tindihnya aturan.

Proses yang sama juga untuk memastikan keselarasan antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved