Bendahara DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas

Total Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alokasi Dana Kampung DPMK Kaimana Capai Rp 5 Miliar

Dikatakan Kajari pihaknya sampai saat ini masih membuka diri dan terus mendalami kemana uang tersebut mengalir.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa, didampingi Kasi Pidsus, Ramli Amana, Kasi Intel, Adhy Satyo dan Kasi Datun, Munawir kepada wartawan di Kantor Kejari Kaimana, (7/12/2023) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Total kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana kampung tahun 2018-2022 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, sekitar Rp 5 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, menanggapi pertanyaan terkait besarnya kerugian negara berdasarkan perhitungan akuntan publik dalam kasus yang menjerat Sekretrais DPMK, AMP dan Bendahara, NO.

Kajari menegaskan, perhitungan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 5 miliar tersebut akan dibuktikan pihaknya pada saat persidangan nanti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bendahara DPMK Kaimana Gunakan Rompi Tahanan Kejari dan Dibawa ke Lapas 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bendahara DPMK Kaimana Ditahan di Lapas

“Sampai saat ini, untuk sementara besarnya kerugian negara yang datanya sudah dikantongi tim penyidik kurang lebih Rp 5 miliar. Ini akumulasi dari tahun 2018 sampai 2022. Nanti kami akan buktikan di persidangan,” tegas Kajari saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023) malam.

Dikatakan Kajari pihaknya sampai saat ini masih membuka diri dan terus mendalami kemana uang tersebut mengalir.

Jika ditemukan ada pihak yang menikmati untuk kepentingan pribadi, maka akan dituntut mengacu pada pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kami masih terbuka dan akan dalami terus kemana uang ini mengalir. Kalau misalnya ada niat jahat untuk mendapat uang itu untuk kepentingan pribadi maka seperti yang tadi saya katakan pasal 55 masih jalan,” ujarnya.

Terkait sudah adanya pengembalian uang sebesar Rp.200 Juta, Kajari jelaskan, pengembalian berasal dari saksi yang merasa tidak berhak terhadap uang tersebut.

“Namun karena sudah terlanjur menerima, mereka berinisiatif mengembalikan,” ungkap Kajari.

Menutup keterangannya, Kajari mengajak semua pihak yang bekerja mengelola uang negara agar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku.

"Sepanjang melaksanakan tugas sesuai ketentuan silahkan, tetapi kalau menyimpang dari aturan dan menimbulkan kerugian negara, disitu kami akan tindak," pungkasnya.

Sebelumnya, Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, NO dibawa ke Lapas Kelas III Kaimana, Kamis (7/12/2023) pukul 20.56 WIT.

Pantauan TribunPapuaBarat.com, NO keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana didampingi sejumlah petugas kejari.

Nampak NO mengenakan topi merah dan rompi pink

Di belakang rompi pink itu bertuliskan tahanan kejaksaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved