Bendahara DPMK Kaimana Dibawa ke Lapas
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bendahara DPMK Kaimana Ditahan di Lapas
Anton Markus Londa mengatakan NO akan ditahan di Lapas Kelas III Kaimana selama dua puluh hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat, menetapkan NO sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun anggaran 2018-2022, Kamis (7/12/2023) malam.
NO adalah bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana.
“Saksi berinisial NO menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Kaimana, Anton Markus Londa, didampingi Kasi Pidsus, Ramli Amana, Kasi Intel, Adhy Satyo dan Kasi Datun, Munawir kepada wartawan di Kantor Kejari Kaimana, (7/12/2023) malam.
Ia mengatakan NO akan ditahan di Lapas Kelas III Kaimana selama dua puluh hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bendahara DPMK Kaimana Gunakan Rompi Tahanan Kejari dan Dibawa ke Lapas
Menurut Anton Markus Londa, tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup tentang keterlibatan tersangka dalam kasus korupsi itu.
“Sebelumnya, kami menahan dan menetapkan AMP sebagai tersangka. Hari ini, kami tahan dan tetapkan NO sebagai tersangka," ujarnya.
Sesuai Pasal 55 KUHP, ucapnya, siapapun berdasarkan fakta terlibat dalam kasus korupsi wajib dimintai pertanggungjawaban.
Diberitakan sebelumnya, NO dibawa ke Lapas Kelas III Kaimana pada Kamis (7/12/2023) pukul 20.56 WIT.
Baca juga: Remaja di Kaimana Nekat Jual Hasil Curian ke Orang Tuanya: Ngaku Milik Teman
Memakai rompi tahanan, NO dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kaimana.
Dari pantauan TribunPapuabarat.com, NO didampingi anggota keluarganya dalam mobil tahanan.
Sebelum keluar dari Kantor Kejari Kaimana, NO juga sempat berpamitan dengan beberapa anggota lain keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.