Bantuan Subsidi Upah

Perhatikan, Berikut Tata Cara dan Syarat Pengambilan BSU di Kantor Pos Manokwari

Kalau terdaftar, maka akan keluar voucher dengan keterangan "Selamat Anda merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
istimewa
POS MANOKWARI - Salah satu pekerja sedang menjalani proses pengambilan BSU di Kantor Pos Indonesia Cabang Manokwari Papua Barat. 

BSU dipastikan tidak boleh diterima oleh Apartur Sipil Negara (ASN) dan Anggota TNI-Polri.

"Pengambilan BSU tidak bisa dilakukan oleh wakil atau wali. Harus penerima mengambilnya sendiri," terang Dominius Harmoko Pandiangan.

"Bila penerima BSU sudah meninggal, hal itu tidak bisa diwakili oleh ahli waris atau sebagainya," ungkapnya.

Hal itu disebutnya dikarenakan ada penandatanganan dan pengambilan foto bagi penerima BSU. Sehingga perwakilan atau wali tidak diperbolehkan.

"Istri, keluarga, orang tua juga tidak diperbolehkan ambil. Harus ambil sendiri," tambahnya.

Baca juga: Ini Link Cek Penerima BSU 2025 untuk Pekerja, Begini Caranya

Khusus meninggal dunia, Dominius Harmoko Pandiangan, dirinya menyebut data penerima akan diperbaharui dan BSU tidak dapat diambil.

"BSU-nya nanti dikembalikan ke kas negara lagi melalui kantor pusat. Jadi tidak bisa dibayarkan kalau sudah terkonfirmasi meninggal dunia," ucapnya.

Di luar hal itu, Dominius mengungkapkan ada masalah lain yang sempat ditemui petugas. Masalah itu ialah perbedaan satu hingga dua angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Nomor NIK beda satu dua angka tapi namanya sama. Ada juga beda NIK dengan NIK yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Dominius mengatakan pihaknya tidak langsung memulangkan masyarakat tetapi memberikan solusi.

"Solusinya yakni supaya perusahaan membuat surat pernyataan bahwa benar dia adalah orang dari perusahaannya dan terjadi kesalahan NIK. Itu untuk yang beda angka NIK hanya satu hingga dua. Sehingga bantuannya tetap bisa tersalurkan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved