Rabu, 8 April 2026

Ini Link Cek Penerima BSU 2025 untuk Pekerja, Begini Caranya

Berikut ini link cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh.

Tayang:
zoom-inlihat foto Ini Link Cek Penerima BSU 2025 untuk Pekerja, Begini Caranya
Kompas.com/Totok Wijayanto
PENERIMA BSU - Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini link cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini link cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh.

Diketahui Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Program ini sebelumnya telah dilaksanakan selama pandemi COVID-19 dan direncanakan akan kembali disalurkan pada tahun 2025.

Selain itu, BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan guru honorer untuk mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.

Ilustrasi uang rupiah
BSU - Ilustrasi uang rupiah (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Bukan PNS, TNI dan Polri

Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga: 29 Pangkalan Ojek Tolak Keras Maxim di Fakfak Papua Barat

Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved