Selasa, 19 Mei 2026

Kasubag Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Disdikbudpora Teluk Bintuni

"Tersangka SI ditetapkan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen penting," kata Kepala Kejari Teluk Bintuni

Tayang:
zoom-inlihat foto Kasubag Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Disdikbudpora Teluk Bintuni
TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menjadikan SI sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora), Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kejaksaan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Disdikbudpora Teluk Bintuni, Papua Barat,  tahun anggaran 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menjadikan SI sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) tersebut.

SI menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Disdikbudpora Teluk Bintuni sejak 2023 hingga 2025.

Ia diduga menyalahgunakan dana minat dan bakat siswa SMA di Disdikbudpora, Rp 782.185.000.

Uang tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2024.

Baca juga: Kejari Kaimana Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Salah Satu Bank Plat Merah

 

"Tersangka SI ditetapkan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen penting," kata Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, melalui Kasi Intelijen, Alfis Adrian Sombo, kepada wartawan, Selasa (22/7/2025). 

Menurutnya, Kejari Teluk Bintuni memiliki alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran kegiatan minat dan bakat siswa SMA tersebut dicairkan melalui SP2D Nomor: 1828/SP2D-TUKEG PMBKS pada 25 Juni 2024. 

Semua dana tersebut dipakai SI karena diklaim sebagai milik pribadi.

Tidak pernah ada kegiatan minat dan bakat siswa SMA yang menggunakan dana itu.

Baca juga: Dugaan Korupsi KPU Papua Barat "Dikeroyok", Kajati: Akan Teruji di SPDP

SI dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp  1 miliar.

SI telah ditahan di Rutan Kelas IIB Bintuni selama 20 hari ke depan.

Kejari Teluk Bintuni terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak, akan kami tindak sesuai hukum," kata Alfis Adrian Sombo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved