Polres Teluk Bintuni

Mangkir Panggilan Polres Teluk Bintuni, FS Terduga Pelaku Penipuan Berhasil Ditangkap di Jakarta

AKP Boby Rahman membenarkan FS ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta pada Senin 21 Juli 2025

|
Dokumentasi Polres Teluk Bintuni
PENANGKAPAN - Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Teluk Bintuni bersama Tim Cybercime Mabes Polri berhasil menangkap FS (kaos biru) terduga pelaku penipuan dan penggelapan dari tempat persembunyiannya di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin 21 Juli 2025 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni berhasil menangkap FS (48) terduga pelaku penipuan dan penggelapan dari pelariannya.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman membenarkan FS ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta pada Senin 21 Juli 2025.

"FS ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di salah satu apartemen di Jakarta," ujar Kasat Reskrim kepada wartawan di Bintuni, Rabu (23/7/2025).

Kasat Reskrim mengatakan, FS ditangkap setelah dua kali mangkir panggilan dalam penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Penangkapan FS berdasarkan pengembangan (penyelidikan) dari laporan polisi nomor: LP/B/233/XI/2023/Polres Teluk Bintuni/Papua Barat," ujar AKP Boby.

Baca juga: Resmob Polres Teluk Bintuni Tangkap Terduga Pelaku Kasus Asusila Anak

Setelah ditangkap pasa Senin 21 Juli 2025, FS langsung diterbangkan ke Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah diamankan, terduga pelaku (FS) langsung kami bawa ke Teluk Bintuni guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Boby.

Selanjutnya, kata Boby, penyidik akan mendalami kasus tersebut untuk dikembangkan guna mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"FS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun," terang Kasat Reskrim.

Baca juga: Warinussy Desak Penangkapan DPO "RT" di Kasus Jl Simei-Obo Bintuni, Ini Respons Polisi

Kronologi Penangkapan FS

Kasat AKP Boby Rahman menjelaskan bahwa penangkapan FS atas kerjasama tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Teluk Bintuni dan Tim Tindak Digital Forensik Direktorat Cybercrime Mabes Polri.

"Pada Senin 21 Juli 2025, tim gabungan mulau melakukan operasi pencarian sejak pukul 09.00 WIB dengan pelacakan jejak digital FS oleh Tim Digital Forensik," kata Kasat

Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB, posisi awal FS berhasil diprofilkan.

Tim kemudian bergerak dari Jakarta Timur ke Jakarta Selatan mengikuti pergerakan digital tersangka, sebelum akhirnya kembali ke Jakarta Timur.

“Pada pukul 20.00 WIB, sinyal digital terduga pelaku terdeteksi berada di lantai 16B Apartemen Bassura,” ungkap AKP Boby.

Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen, tim berhasil mengamankan FS di unit tersebut pada pukul 20.35 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, untuk pemeriksaan awal.

“Proses penangkapan berjalan aman, lancar, dan terkendali,” pungkas AKP Boby.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved