Warinussy Desak Penangkapan DPO "RT" di Kasus Jl Simei-Obo Bintuni, Ini Respons Polisi
mendesak Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto dan jajarannya segera mencari dan menangkap oknum berinisial RT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/YCW1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Adat Simei-Obo, Yan Christian Warinussy kembali mendesak kepolisian untuk segera mencari dan menangkap RT oknum mantan Kepala Inspektorat Pemda Teluk Bintuni.
Dikatakan Warinussy, bahwa RT mantan Kepala Inspektorat Pemda Teluk Bintuni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lingkaran kasus korupsi proyek jalan fiktif Simei-Obo senilai Rp 6,3 miliar yang bersumber dari APBD Teluk Bintuni 2022.
"Saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto dan jajarannya segera mencari dan menangkap oknum berinisial RT untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni," tegas Warinussy melalui siaran pers, Kamis (12/6/2025).
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini menjelaskan, bahwa RT selaku mantan Kepala Inspektorat Teluk Bintuni diduga keras "bertanggung jawab" dalam proses terjadinya kasus tindak pidana korupsi pencairan dana pembangunan "fiktif" jalan Simei-Obo di tahun 2022.
Baca juga: Penyelidikan Dana Hibah KPU Bintuni Hampir Beku, Warinussy: Mana "Taring" Kajari Bintuni
Sebab kata Warinussy, pembangunan fisik jalan Simei-Obo [sebenarnya] dilakukan oleh PT Wijaya Sentosa, salah satu perusahaan penebangan kayu swasta yang beroperasi di wilayah Teluk Wondama hingga Teluk Bintuni.
"PT Wijaya Sentosa diduga telah menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun badan jalan Simei-Obo tersebut," tutur Warinussy membuka fakta.
Selanjutnya diduga keras ada sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni serta oknum RT sebagai Kepala Inspektorat [aktif saat itu] yang melakukan upaya pencairan dana proyek pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut.
Baca juga: Tersangka AYM Kembalikan Rp 3,4 Miliar Uang Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey
"Meski ada pencairan dana, namun sesungguhnya [tidak digunakan] sama sekali untuk mendukung pembangunan Jalan Simei-Obo yang sudah selesai dibangun atas inisiatif masyarakat adat Simei-Obo atas dukungan pihak perusahaan [PT Wijaya Sentosa]," cetus Warinussy.
Oleh sebab itu, Ia mendesak agar oknum seperti mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni berinisial ATT serta beberapa ASN di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni segera dimintai keterangannya [juga] oleh penegak hukum di Polres Teluk Bintuni.
"Juga pencarian oknum RT segera digencarkan hingga ditangkap untuk turut mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan pengadilan yang fair dan adil," desak Warinussy mengakhiri.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kanit Tipikor IPDA Christian, menyebut pencarian terhadap oknum RT masih terus berlanjut hingga saat ini.
"Hingga saat ini tim penyidik Polres Teluk Bintuni masih melakukan pencarian terhadap DPO (RT)," kata Christian merespons konfirmasi Tribun, Kamis petang.
Adapun pencarian terhadap RT, kata Kanit Tipkor, bahwa timnya telah berkoordinasi dengan tim Siber Bareskrim Mabes Polri untk melacak keberadaan yang bersangkutan.
Baca juga: Lima Pendulang Emas di Kaimana Jadi Tersangka, 23 DPO
"Kami masih terus terhubung dengan tim Siber Bareskrim Mabes Polri untuk melacak keberadaan DPO (RT)," kata Kanit menegaskan.
Proyek Fiktif
proyek fiktif jalan simei-obo teluk bintuni
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Polres Teluk Bintuni
Kapolres Teluk Bintuni
Yan Christian Warinussy
LP3BH Manokwari
| Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni Buru Cepat, Pemuda Wesiri Diciduk Kasus Pencurian |
|
|---|
| Sat Resnarkoba Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Muhammadiyah Teluk Bintuni |
|
|---|
| Tim Macan Gunung Polres Bintuni Bekuk Satu Pelaku Pencurian, Tiga Masuk DPO |
|
|---|
| Polres Teluk Bintuni Evakuasi Jenazah Pria di Kali Tumagar, Penyelidikan Masih Berlanjut |
|
|---|
| Polres Bintuni Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Beras ASN ke Kejaksaan |
|
|---|