Berita Papua Barat
Tersangka AYM Kembalikan Rp 3,4 Miliar Uang Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey
Dalam kasus ini, Kejati Papua Barat telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni ND, AYM, B, AK, NK dan BSAB dengan peranannya masing-masing.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 miliar dari total Rp 8,5 miliar anggaran proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey Bintuni yang dikorupsi, mulai dikembalikan.
Diketahui, proyek jalan Mogoy-Merdey Bintuni merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Papua Barat tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur (GBT) selaku pihak penyedia.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers kepada media, membenarkan pengembalian uang korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey Bintuni oleh tersangka AYM.
Baca juga: Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, 6 Tersangka Segera Diserahkan ke JPU Kejati Papua Barat
Baca juga: Soal Tukang Cukur dan Pengepul dalam Kasus Jalan Mogoy-Merdey, Seprianus: Kejati Jangan Tumpul
"Pengembalian sebesar Rp 2 miliar oleh tersangka AYM yang dalam kasus ini berperan sebagai pengendali atau otak dibalik CV Gloria Bintang Timur (GBT)," kata Abun kepada wartawan di Manokwari, Rabu (19/3/2025).
Dikatakan Abun, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat telah menerima pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi dari tersangka AYM sebesar Rp 2 miliar di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari pada Selasa 18 Maret 2025 (kemarin).
Ia menjelaskan, bahwa Rp 2 miliar yang dikembalikan pada 18 Maret 2025 merupakan pengembalian kali kedua oleh tersangka AYM setelah sebelumnya pada 6 November 2024 AYM telah mengembalikan Rp 1,4 miliar ke JPU Kejati Papua Barat.
"Sebelumnya pada 6 November 2024 tersangka AYM telah melakukan penyetoran tunai atas kekurangan volume dari mutu pekerjaan paket peningkatan jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp 1,4 miliar," katanya.
Sehingga, lanjut Abun, bahwa jika dijumlahkan dari total Rp 7,3 miliar kerugian negara, maka saat ini jumlah pengembalian baru sebesar Rp 3,4 miliar.
"Artinya sisa kerugian keuangan negara dari kasus ini yang belum dikembalikan sebentar Rp 4 miliar lagi," ujar Abun Hasbullah Syambas.
Ditegaskan Abun, bahwa hal (pengembalian) ini merupakan implementasi dari perintah Jaksa Agung tentang penegakan hukum yang selaras dengan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Dan tentunya, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi, namun akan diperhitungkan dalam proses hukumnya (nanti)," katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Papua Barat telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni ND, AYM, B, AK, NK dan BSAB dengan peranannya masing-masing.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.