Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, 6 Tersangka Segera Diserahkan ke JPU Kejati Papua Barat 

"Kami siapkan berkas (6 tersangka) beserta barang bukti masing-masing untuk diserahkan ke JPU Kejati Papua Barat," ujar Abun Hasbullah Syambas

Tribunpapuabarat.com/Hans Arnold Kapisa
ASPIDSUS - Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, saat diwawancarai media di Manokwari, Rabu (12/3/2025). Ia mengatakan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat segera menyerahkan 6 tersangka kasus korupsi Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat segera menyerahkan 6 tersangka kasus korupsi Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menyebut rencananya tahap II atau penyerahan tersangka dan barang barang bukti ke JPU dalam waktu dekat. 

Persiapan penyerahan tersangka itu setelah tim penyidik memeriksa dua saksi tambahan berinisial YS dan KR.

"Kami siapkan berkas (6 tersangka) beserta barang bukti masing-masing untuk diserahkan ke JPU Kejati Papua Barat," ujar Abun Hasbullah Syambas kepada wartawan di Manokwari, Rabu (12/3/2025).

Oknum berinisial YS (sebelumnya disebut YM) dan KR telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati Papua Barat pada Senin (10/3).

Baca juga: Berstatus ASN, Tersangka AYM Nekat Kendalikan Proyek Jalan Mogoy-Merdey hingga Jebak Teman Sendiri 

 

"YS dan KR sudah dimintai keterangan sebagai saksi karena nama keduanya disebut oleh tersangka AYM. Kasus ini akan kami tahap II ke JPU untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan," ujarnya. 

Ia klarifikasi tentang inisial YM dari yang sebenarnya (YS) tidak ada kaitan dengan nama kepala daerah di Papua Barat.

"Inisial YM dalam pembahasan publik beberapa waktu lalu sama sekali tidak ada kaitan dengan satu dari tujuh kepala daerah kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat," kata Abun Hasbullah Syambas.

Adapun enam tersangka kasus korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni itu adalah mantan Kadis PUPR Papua Barat berinisial NB serta konsultan pengawas, yakni DA dan AK.

Dua bendahara pada Dinas PUPR Papua Barat berinisial NK dan BSAB serta pengendali (penyedia) CV GBT pada proyek jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni yang berinisial AYM.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved