Berita Teluk Bintuni
Berstatus ASN, Tersangka AYM Nekat Kendalikan Proyek Jalan Mogoy-Merdey hingga Jebak Teman Sendiri
"Inisial K masih kami panggil secara patuh, dan berharap agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengungkap peranan AYM tersangka baru di kasus korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni tahun 2023 senilai Rp 8,5 miliar.
Abun mengungkap, bahwa tersangka AYM merupakan seorang ASN kesehatan (nakes) salah satu Puskesmas di wilayah kabupaten Teluk Bintuni yang melakukan peminjaman bendera CV Gloria Bintang Timur (GBT) untuk melaksanakan proyek jalan Mogoy-Merdey.
"Tersangka AYM bukan ahli di bidang penyedia (kontraktor). Dia bekerja sebagai nakes di salah satu Puskesmas di Teluk Bintuni," kata Abun kepada wartawan di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Rabu (22/1/2025) malam.
Baca juga: Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Jalan Mogoy-Merdey
Baca juga: Kendalikan CV GBP untuk Korupsi Anggaran Proyek Jalan Mogoy-Merdey, Kejati Resmi Tahan AYM
Setelah niat meminjam bendera CV GBT disetujui pihak Direktur, tersangka AYM selanjutnya menggunakan identitas (KTP) orang lain yang dikirim ke pihak CV GBT di Jayapura Papua.
"Karena berstatus ASN, tersangka AYM meminjam KTP seseorang berinisial K yang merupakan teman dekatnya sendiri tanpa memberitahukan tujuan peminjaman KTP tersebut yang dikirim ke CV GBT di Jayapura dan diterima oleh seseorang berinisial J," kata Abun.
Selanjutnya proyek berjalan dan semuanya dikendalikan oleh tersangka AYM hingga menetapkan K sebagai Kuasa Direktur CV GBT dalam pekerjaan proyek Mogoy-Merdey tanpa diketahui oleh K selaku pemilik KTP.
Saat proyek berjalan dan hendak dilakukan pembayaran uang muka, inisial K kembali diajak tersangka AYM untuk membuka satu buah rekening bank untuk pencarian tahap awal (uang muka) dari total Rp 8,5 miliar
"Pencarian uang muka sebesar Rp 2,6 miliar masuk ke rekening CV GBT dan dilanjutkan ke rekening atas nama K selaku Kuasa Direktur CV GBT di proyek jalan Mogoy-Merdey, bahwa itupun masih belum diketahui oleh oknum berinisial K," ujarnya.
Abun mengatakan, bahwa penahan terhadap AYM telah dilakukan sejak Rabu (22/1) di Lapas Kelas II B Manokwari sambil tim penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap insial K selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik KTP (Kuasa Direktur) CV GBT.
"Inisial K masih kami panggil secara patuh, dan berharap agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan pada kesempatan pertama dan kedua sebelum dijemput paksa," ujar Abun.
Sebelumnya Abun menjelaskan, bahwa anggaran proyek jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni sebesar Rp 8,5 miliar bersumber dari APBD 2023 Provinsi Papua Barat pada Dinas PUPR yang dikerjakan oleh CV GBT terhitung sejak 25 Agustus 2023-31 Desember 2023 (sesuai kontrak).
Namun selama masa kontrak, pekerjaan proyek mengalami keterlambatan dan tidak dilakukan langkah-langkah penanganan (kontrak kritis) sehingga sampai akhir masa kontrak pada 31 Desember 2023 progres pekerjaan baru mencapai 51,11 persen.
Meskipun bobot pekerjaan belum mencapai 100 persen, namun Dinas PUPR Papua Barat telah melakukan pembayaran 100 persen (lunas) ke rekening CV GBT dengan jaminan bank garansi hingga tanggal 10 Februari 2024.
"Sehingga dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan tersangka AYM bersama-sama lima tersangka lainnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,5 miliar atau total loss," ucap Abun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.