Proyek Jalan Mogoy ke Merdey

Soal Tukang Cukur dan Pengepul dalam Kasus Jalan Mogoy-Merdey, Seprianus: Kejati Jangan 'Tumpul'

Menurut Seprianus Yerkohok, tukang cukur berinisial YS selaku pemilik rekening yang diduga menerima transfer Rp 5 miliar

Istimewa
Tokoh Pemuda Moskona Teluk Bintuni, Seprianus Yerkohok (kiri), dan Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas (kanan). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Peranan tukang cukur (YS) dan pengepul udang (KR) dalam kasus korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni senilai Rp 8,5 miliar menuai tanggapan berbagai pihak.

Salah satunya dari tokoh pemuda Moskona Teluk Bintuni, Seprianus Yerkohok, merespons hasil pemeriksaan saksi oleh Kejati Papua Barat terhadap YS (Yulius Simuna) dan KR (Kasman Refideso) lewat pemberitaan media.

"Kalau YS dan KR sudah diperiksa, Kejati Papua Barat seharusnya mengantongi identitas (siapa) penerima terakhir dari aliran dana proyek jalan Mogoy-Merdey," katanya melalui keterangan pers di Manokwari, Sabtu (15/3/2025). 

Menurut Seprianus Yerkohok, tukang cukur berinisial YS selaku pemilik rekening yang diduga menerima transfer Rp 5 miliar (pencairan tahap dua) dari Rp 8, 5 miliar total anggaran proyek, merupakan pihak yang turut serta. 

"Mustahil jika yang bersangkutan (YS) tidak tahu soal Rp 5 miliar sementara rekening itu milik dia. Apakah bisa dilakukan penarikan Bank oleh pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik rekening?" ujarnya.

Baca juga: Tukang Cukur dan Pengepul, Ini Peran YS dan KR dalam Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni

 

Hal serupa juga disampaikan Seprianus Yerkohok mengenai peranan Kasman Refideso (KR) yang disebut-sebut bekerja sebagai pengepul udang dan kepiting di Teluk Bintuni.

Kasman, dalam keterangannya, juga mengaku tidak mengetahui kalau (diam-diam) telah dijadikan Kuasa Direktur CV Gloria Bintang Timur oleh tersangka AYM.

"Sangat aneh jika KR tidak tahu sejak kasih KTP untuk dijadikan kuasa direktur hingga membuka rekening bank dan menerima transfer Rp 2,5 miliar (pencarian tahap pertama) dari Rp 8,5 total anggaran proyek itu," ucapnya. 

Demi kepastian dan asas keadilan hukum, ia berharap peranan YS dan KR sebagai pemilik rekening (penampung) agar statusnya tidak sampai pada pemeriksaan saksi saja.

"Keduanya memiliki peran kunci bagi Kejati Papua Barat untuk mengungkap siapa aktor yang berkepentingan atau diuntungkan dalam proses pengadaan paket proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey Rp 8, 5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023," ujarnya. 

Baca juga: Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, 6 Tersangka Segera Diserahkan ke JPU Kejati Papua Barat 

Keluhan Masyarakat

Seprianus mengatakan masyarakat dua distrik kekecewaan karena akses jalan Mogoy-Merdey yang diharapkan bisa membantu percepatan pembangunan daerahnya justru mangkrak akibat kepentingan kelompok tertentu. 

"Saat ini masyarakat yang sengsara karena akses jalan beton dari kampung Mogoy Distrik Tembuni ke Distrik Merdey tidak seperti yang diharapkan," ucapnya. 

Pemeriksaan YS dan KR

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved