Tukang Cukur dan Pengepul, Ini Peran YS dan KR dalam Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni
Ternyata, YS adalah warga biasa yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut di Teluk Bintuni.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, mengungkap identitas berinisial YS (sebelumnya disebut YM) dalam kasus korupsi jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni.
Ternyata, YS adalah warga biasa yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut di Teluk Bintuni.
"YS nama aslinya Yulius Simuna adalah tukang pangkas rambut yang memiliki hubungan pertemanan (dekat) dengan tersangka AYM," katanya kepada wartawan di Manokwari, Rabu (12/3/2025).
Karena faktor pertemanan, kata Abun, AYM meminta YS membuka rekening salah satu bank, tanpa menjelaskan tujuan pembuatan rekening tersebut.
"YS mengakui hanya dikasih uang 1 juta oleh tersangka AYM untuk buka rekening, selanjutnya buku rekening dan kartu ATM diserahkan ke AYM," kata Abun Hasbullah Syambas sesuai keterangan YS.
YS dan KR telah diperiksa sebagai saksi pada Senin 10 Maret 2025 sejak pukul 10.00-19.30 WIT di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari.
Baca juga: Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, 6 Tersangka Segera Diserahkan ke JPU Kejati Papua Barat
"Setelah beberapa kali upaya pemanggilan namun diduga tidak sampai ke keduanya, tim dari Kejati Papua Barat turun langsung dan mencari di Bintuni beberapa waktu lalu. Akhirnya, mereka datang untuk memberikan keterangan," kata Abun Hasbullah Syambas.
Hal serupa juga terjadi pada saksi KR, ucapnya, yang merupakan warga biasa yang bekerja sebagai pengepul udang dan kepiting di Teluk Bintuni.
"Saksi KR juga sama, yakni hanya kenal sebagai teman dengan tersangka AYM. Saat itu KR diminta memberikan kartu identitas (KTP) tanpa dijelaskan oleh tersangka AYM," ujarnya.
Belakangan saat pemeriksaan, AYM diketahui meminta KTP milik KR untuk dijadikan Kuasa Direktur CV Gloria Bintang Timur (GBT) yang mengerjakan proyek jalan Mogoy-Merdey tahun 2023.
"Saksi KR tidak tahu kalau kartu identitas (KTP) dipakai oleh tersangka AYM untuk dijadikan Kuasa Direktur CV GBT," kata Abun Hasbullah Syambas.
Warga Kampung Yakora Bintuni Dikejutkan Semburan Lumpur di Tanjung Maburi |
![]() |
---|
DPRK Teluk Bintuni Minta Pemda Segera Manfaatkan Pasar Manimeri, 4 Tahun Terbengkalai |
![]() |
---|
Pejabat PT Pos Indonesia di Manokwari Jadi Tersangka Kasus Beras ASN Bintuni |
![]() |
---|
Setengah Juta Hektar Wilayah Adat Suku Moskona Didorong untuk Pengakuan Negara |
![]() |
---|
DPRK Teluk Bintuni RDP dengan Masyarakat Adat Suku Sebyar Bahas 10 Persen DBH Migas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.