Nenek berusia 74 Tahun di Malang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, mengatakan pihak Lapas mengajukan amnesti bagi J karena pertimbangan kemanusiaan.
Teguh berharap amnesti ini menjadi awal yang baik bagi kedua warga binaan untuk untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik.
Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman dihapuskan sepenuhnya.
Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana berat serta terpenuhi unsur kemanusiaan.
Mereka yang bisa mendapat amnesti antara lain pemakai narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram dan bukan pengedar atau bandar.
Warga binaan berusia di atas 70 tahun juga bisa diajukan untuk mendapat amnesti.
Nara pidana yang menderita penyakit kronis (HIV/AIDS), gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita juga bisa memperoleh amnesti.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tiga Napi di Malang Resmi Bebas, Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
amnesti
Prabowo Subianto
Lapas Perempuan
penghapusan hukuman
warga binaan
Malang
Jawa Timur
Presiden Prabowo
Masuk Bursa Calon Menpora, Ketum HIPMI Papua Barat: Kepemimpinan Akbar Buchari Tak Diragukan |
![]() |
---|
Lapas Kaimana Tanam Bibit Kelapa di Area SAE, Rumbiak: Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Imigrasi dan Pemasyarakatan Papua Barat Perkuat Sinergi Awasi WBP Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Dicuekin Pemda, Masyarakat Warpramasi Manokwari Minta Pabrik Kelapa Sawit Mini ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar 5 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Prabowo Ganti Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.