Nenek berusia 74 Tahun di Malang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, mengatakan pihak Lapas mengajukan amnesti bagi J karena pertimbangan kemanusiaan.

|
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
DAPAT AMNESTI - Ilustrasi warga binaan. Nenek berusia 74 tahun di Malang, Jawa Timur, menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, Minggu (3/8/2025). 

Teguh berharap amnesti ini menjadi awal yang baik bagi kedua warga binaan untuk untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik.

Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman dihapuskan sepenuhnya.

Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana berat serta terpenuhi unsur kemanusiaan.

Mereka yang bisa mendapat amnesti antara lain pemakai narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram dan bukan pengedar atau bandar.

Warga binaan berusia di atas 70 tahun juga bisa diajukan untuk mendapat amnesti.

Nara pidana yang menderita penyakit kronis (HIV/AIDS), gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita juga bisa memperoleh amnesti.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tiga Napi di Malang Resmi Bebas, Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved