Nenek berusia 74 Tahun di Malang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, mengatakan pihak Lapas mengajukan amnesti bagi J karena pertimbangan kemanusiaan.

|
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
DAPAT AMNESTI - Ilustrasi warga binaan. Nenek berusia 74 tahun di Malang, Jawa Timur, menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, Minggu (3/8/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Nenek berusia 74 tahun di Malang, Jawa Timur, mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, Minggu (3/8/2025).

Setelah mendapat amnesti, nenek berinisial J itu dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman dari kepala negara bagi seseorang atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu.

Status pidana dan hukuman narapidana atau warga binaan dihapuskan sepenuhnya.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, mengatakan pihak Lapas mengajukan amnesti bagi J karena pertimbangan kemanusiaan.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi kesehatan dan sosial nenek berusia 74 tahun itu.

Baca juga: 96 Warga Binaan Lapas Manokwari Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2025

 

"Sebelumnya, (J) divonis pidana empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu," kata Yunengsih.

Ia berharap amnesti ini tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, tapi juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. 

"Ini juga menjadi pengingat, bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup," ujar Yunengsih.

Selain J, dua warga binaan di Lapas Kelas I Malang menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

"Kami mengajukan dua WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk mendapatkan amnesti dan disetujui. Hari ini, kami resmi membebaskan keduanya," ujar Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, Minggu (3/8/2025).

Kedua warga binaan itu masuk penjara karena kasus pidana terhadap perempuan dan anak (PPA).

Keduanya diajukan untuk mendapat amnesti atas pertimbangan kemanusiaan, karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia.

Baca juga: Lapas Fakfak Papua Barat Ajukan Remisi Idulfitri untuk 44 Warga Binaan

"Proses pembebasan ini sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Teguh berharap amnesti ini menjadi awal yang baik bagi kedua warga binaan untuk untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik.

Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman dihapuskan sepenuhnya.

Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana berat serta terpenuhi unsur kemanusiaan.

Mereka yang bisa mendapat amnesti antara lain pemakai narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram dan bukan pengedar atau bandar.

Warga binaan berusia di atas 70 tahun juga bisa diajukan untuk mendapat amnesti.

Nara pidana yang menderita penyakit kronis (HIV/AIDS), gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita juga bisa memperoleh amnesti.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tiga Napi di Malang Resmi Bebas, Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved