DPR Papua Barat Tetapkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda, Fraksi PDIP Tolak Mekanisme Penetapan
Meski ada penolakan dari Fraksi PDIP, pimpinan rapat Syamsudin Seknun menetapkan RPJMD Papua Barat 2025–2029 sebagai peraturan daerah.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat 2025–2029.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Ballroom Hotel Aston Niu, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (4/8/2025) Malam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, dan Wakil Ketua I, Petrus Makbon.
Rapat itu juga dihadiri langsung oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat.
Dalam rapat tersebut, semua fraksi politik menyampaikan pandangan akhir mereka terkait substansi dan arah pembangunan dalam dokumen RPJMD Papua Barat.
Kelimanya adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Gerindra.
Baca juga: Ombudsman Papua Barat Terima 229 Laporan Sepanjang Semester I 2025, Manokwari Paling Banyak
Hanya Fraksi PDI-P yang menyatakan penolakan, bukan terhadap isi dokumen, tetapi terhadap mekanisme penetapannya.
Penolakan Fraksi PDI-P dituangkan dalam surat resmi nomor 08/FPDIP.DPR-PB/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Yustus Towansiba.
Dalam surat tersebut, dua alasan utama penolakan:
1. Agenda Rapat Paripurna yang mencakup Pendapat Akhir Fraksi, Persetujuan, dan Penetapan Raperda RPJMD dinilai tidak sesuai dengan tahapan pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah.
Rapat ini juga bertentangan dengan peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATIB DPR Papua Barat Pasal 15.
2. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan mekanisme sidang, Fraksi PDI Perjuangan menolak pelaksanaan sidang paripurna yang dimaksud.
PDIP meminta kepada pimpinan DPR Papua Barat menjadwalkan ulang sidang paripurna dengan mengikuti mekanisme yang sesuai dengan mekanisme dan tata tertip.
Baca juga: Raperda Harus Melewati Proses Harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum
“Fraksi PDIP tidak menolak dokumen RPJMD, kami menolak mekanisme sidangnya,” kata Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Petrus Makbon, yang juga berasal dari PDI-P.
DPR Papua Barat
Syamsudin Seknun
Dominggus Mandacan
RPJMD Papua Barat
Petrus Makbon
Fraksi PDIP
peraturan daerah
Papua Barat dan Papua Barat Daya Sepakat Kelola Bersama Bentang Alam MPTP |
![]() |
---|
Belasan Siswa SD di Manokwari Diduga Keracunan Setelah Santap MBG, DPR PB Soroti Pengawasan |
![]() |
---|
Pemkab Pegunungan Bintang Studi Soal Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat |
![]() |
---|
Anak Petani ke Gedung Parlemen, Kisah Musa Naa Legislator Muda Papua Barat |
![]() |
---|
Lahan KONI Papua Barat Jadi Lokasi Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.