TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus seorang perempuan berinisial EA (23) asal Kepahiang, Provinsi Bengkulu meninggal di RSUD pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.15 WIB.
Diketahui EA meninggal setelah konsumi enam pil penggugur kandungan.
T iga tersangka yang ditetapkan yakni kekasih AN (27), RY (27) dan DE (36), karyawan RSUD Kapahiang.
Dikutip dari Tribun Bengkulu, DE mengaku kerap memperjualbelikan obat aborsi tersebut.
Baca juga: Viral Aksi Warga Pikul Jenazah Sejauh 8 Km Lewat Jalan Berlumpur di Jombang, Ini Kata Kepala Desa
"Di bulan Oktober 2021 dan bulan Januari 2022, saya sudah pernah membantu teman untuk mendapatkan obat aborsi," kata DE saat diwawancarai di ruang penyidik Tipidter Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022
"Kalau ada temen yang minta bantu untuk membeli obat aborsi saya bantu," ujar DE.
Kekasih sudah memiliki istri
Selain DE, polisi juga menetapkan AN (27), kekasih korban sebagai tersangka.
AN adalah warga Kabupaten Bengkulu yang bekerja di salah satu BUMN. Saat menjalin hubungan dengan korban, AN ternyata sudah menikah dan memiliki satu orang anak.
Kepada awak media, AN membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu tersebut.
Ia mengaku jika keputusan menggugurkan janin adalah kesepakatan antara dirinya dan korban.
"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," kata An saat dibawa ke ruang penyidik Tipidter, pada Jum'at (8/4/2022).
Baca juga: Viral Calon Prajurit TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan, Kodam XVI Pattimura: Identitasnya Ilegal
Baca juga: Kronologi Pria Asal Semarang Tipu Calon Istrinya, Berhasil Dapatkan Ratusan Juta tapi Tak Dinikahi
Dia sendiri mengaku tidak mau banyak bicara ke awak media dan ingin menyampaikan penyesalan ke keluarganya secara langsung.
"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar An.
Sementara itu Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan EA dan AN sudah cukup lama menjalin hubungan asmara.