"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap KBP Suparman.
Karena panik, pria yang berstatus pegawai BUMN tersebut kemudian meminta bantuan tersangka RY untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.
RY kemudian meminta tersangka DE untuk membelikan obat penggugur kanndungan yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.
Baca juga: Istri Pamer Harta di Tiktok, Pencuri di Area Tambang Freeport Mimika Berhasil Diciduk Polisi
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan dan Curah di Pasar Remu Sorong Masih Mahal
Total ada 6 pil penggugur kandungan yang dikonsumi oleh EA. Dua pil diletakkan di bawah lidah, dua pil dimasukkan ke vagina dan dua pil lainnya diminum dalam waktu bersamaan.
Setelah konsumsi pil tersebut, EA mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS. Setelah dirawat selama tiga hari, ia meninggal dunia.
Dari hasi pemeriksaan ternyata DE membuat resep dokter yang palsu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
Hal tersebut terkuak dari hasil konfirimasi ke seorang dokter yang mengaku tak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan Tewas karena Aborsi, Pegawai RSUD Kapahiang Jadi Tersangka, Pelaku Sering Palsukan Resep Dokter"