"Kami Pegunungan Bintang juga punya hak yang sama. Kami tetap ada di Provinsi Papua sebagai provinsi induk,” tegas Demianus.
Karena itu, pihaknya mengancam akan memilih bergabung dengan PNG jika Pemerintah Pusat tetap tidak mendengar aspirasi masyarakat Pegunbungan Bintang.
Sementara itu, Plt Sekda Pegunungan Bintang, Aloysius Giyai mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan Dewan Adat dan para mahasiswa.
Baca juga: Imbas DOB Papua, KPU Ungkap Kemungkinan Perubahan Anggaran Pemilu 2024: Mesti Dilakukan Penyesuaian
Ia juga berterima kasih karena proses penyampaian aspirasi berjalan dengan tertib dan damai.
Seluruh aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan dan layanan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
“Kami akan menyampaikan semua aspirasi masyarakat ini kepada Presiden Jokowi, Mendagri dan Komisi II DPR RI bahwa Kabupaten Pegunungan Bintang wajib hukumnya harus masuk ke Provinsi Papua," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Pusat pada Kamis (30/6/2022) menetapkan tiga UU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Antaralain UU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Kabupaten Pegunungan Bintang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ditenggarai masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan di wilayah adat Lapago.
Hal itu yang menuai aksi protes keras bupati dan elemen masyarakat Pegubin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ribuan Warga Pegunungan Bintang Turun ke Jalan, Tolak Bergabung ke Provinsi Papua Pegunungan