Kapolri Listyo Sigit Prabowo Larang Polantas Tilang Manual untuk Pelanggar Lalu Lintas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang angota polantas menggelar tilang manual, tapi harus tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA -  Korps Lalu Lintas Polri dilarang menggelar tilang manual.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas.

Personel diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak satu di antara yang berperkara  demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Perintah Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022.

Baca juga: Ditlantas Polda Papua Barat Ancam Blokir Ratusan Kendaraan yang Terekam Tilang Elektronik

Larangan menggelar tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, tapi hanya menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan menegur pelanggar lalu lintas," bunyi instruksi dalam poin nomor lima surat telegram itu. 

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan.

Itu mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. 

Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk mengatur lalu lintas khususnya di blackspot dan troublespot

Para polantas juga diminta mendidik masyarakat mencegah untuk pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tertulis dalam telegram itu. 

Baca juga: Jumlah Polantas di Papua Barat Masih Kurang, Kapolda Akan Siapkan Sebagian Anggota Baru

Polantas diminta menggelar kegiatan pembinaan rohani setiap minggu untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas. 

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," kata Listyo Sigit Prabowo.

Pelayanan bidang lalu lintas harus profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan liar atau pungli. (Penulis: Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Larang Polantas Tilang Manual untuk Hindari Pungli